KPK sebelumnya juga pernah menangani kasus Pokir yang menjerat anggota legislatif dengan menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada penghujung 2022 itu, Sahat menerima suap untuk mengusulkan Pokir. Usulan itu diklaim datang dari berbagai kelompok masyarakat (Pokmas).
Sahat kemudian didakwa menerima suap 39,5 miliar. ia divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.(*)