Sulawesinetwork - Presiden Jokowi secara resmi menetapkan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak akan mendapatkan perpanjangan masa kerja.
Kebijakan ini berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023, yang menyebutkan sepuluh alasan utama mengapa PPPK dapat diberhentikan tanpa perpanjangan masa kerja.
10 Alasan Pemberhentian PPPK Menurut UU ASN 2023
1. Meninggal Dunia
PPPK akan otomatis diberhentikan jika meninggal dunia.
Baca Juga: Pemberhentian PNS dan PPPK, Pelanggaran Berat atau Capai Usia Pensiun? UU ASN Menjawabnya
2. Mencapai Batas Usia Pensiun atau Berakhirnya Masa Perjanjian Kerja
PPPK yang masa perjanjian kerjanya telah habis atau mencapai batas usia pensiun akan diberhentikan dari jabatannya.
3. Terkena Perampingan Organisasi
Dalam situasi perampingan organisasi, PPPK yang terdampak bisa diberhentikan.
4. Tidak Berkinerja
PPPK yang tidak menunjukkan kinerja yang sesuai dengan kriteria kinerja akan diberhentikan. Ini menjadi perhatian khusus bagi semua pegawai agar selalu bekerja dengan maksimal.
Baca Juga: Aturan Baru! Ini Jam Kerja Wajib PNS dan PPPK Tahun 2024 Sesuai Perpres Nomor 21 Tahun 2023
5. Cacat Jasmani dan Rohani