PPPK yang mengalami cacat fisik atau mental dan tidak bisa lagi bekerja dan meningkatkan kinerja akan diberhentikan.
6. Dipidana Penjara
PPPK yang telah dijatuhi hukuman penjara minimal 2 tahun karena tindak pidana akan diberhentikan.
7. Menyelewengkan Pancasila dan UUD 1945
PPPK yang berani menyelewengkan dan berpaling dari dasar negara akan diberhentikan dari jabatannya.
Baca Juga: Siap-Siap! Jam Kerja PNS dan PPPK Berubah dalam 5 Hari, Ketahui Detailnya
8. Menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik
PPPK yang terlibat aktif dan menjadi pengurus partai politik akan diberhentikan.
9. Melakukan Pelanggaran Disiplin Berat
PPPK apabila melakukan pelanggaran disiplin berat dan sudah dibuktikan maka akan diberhentikan.
10. Dipidana Penjara karena Tindak Pidana Kejahatan Jabatan
PPPK yang dipidana penjara karena tindak pidana kejahatan jabatan akan diberhentikan.
Baca Juga: Kurang Beruntung! Honorer Kategori ini Disebut Tak Kebagian NIK PPPK 2024, Siapa Saja Mereka?
Keputusan ini memberikan dampak signifikan bagi para PPPK yang harus lebih waspada dan menjaga kinerja mereka agar tidak terkena salah satu dari sepuluh alasan pemberhentian tersebut. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kinerja PPPK di seluruh Indonesia.
Bagi para PPPK dan calon PPPK, penting untuk memahami sepenuhnya regulasi ini agar dapat menghindari hal-hal yang dapat mengakibatkan pemberhentian masa kerja.
Tetaplah bekerja dengan profesional dan patuhi semua aturan yang berlaku untuk menjaga stabilitas karier di lingkungan pemerintahan.***