Sulawesinetwork - Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah impian banyak orang. Hal ini dikarenakan beberapa benefit yang didapatkan oleh seorang PNS, termasuk gaji pokok dan berbagai tunjangan.
Selain gaji pokok yang ditetapkan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, PNS juga mendapatkan tunjangan tambahan, terutama bagi mereka yang bekerja di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Tunjangan PNS di BSSN Berdasarkan Kelas Jabatan
Tunjangan kinerja bagi PNS di BSSN diatur dalam Peraturan Pemerintah BSSN Tahun 2020. Tunjangan ini diberikan khusus bagi PNS yang bekerja di lingkungan tertentu, dan tidak semua PNS seperti tenaga pendidik mendapatkan tunjangan ini.
Berikut adalah besaran tunjangan kinerja bagi PNS yang bekerja di lingkungan BSSN berdasarkan kelas jabatan:
1. Kelas Jabatan 17:Rp49.860.000
2. Kelas Jabatan 16:Rp33.240.000
3. Kelas Jabatan 15:Rp19.280.000
4. Kelas Jabatan 14:Rp17.064.000
5. Kelas Jabatan 13:Rp10.936.000
Baca Juga: WASPADA! 10 Alasan Penting Mengapa PPPK Bisa Kehilangan Pekerjaan Menurut UU ASN 2023
6. Kelas Jabatan 12:Rp9.896.000
7. Kelas Jabatan 11:Rp8.757.000
Artikel Terkait
Sujud Syukur! Presiden Jokowi Berikan Tunjangan Hingga Rp24 Juta untuk PNS PPPK di Lingkungan Kerja Ini
Strategi Peningkatan Kinerja! 8 Kebijakan Terbaru bagi ASN dan PPPK dalam RPP Manajemen ASN, Apa Saja Poinnya?
Kurang Beruntung! Honorer Kategori ini Disebut Tak Kebagian NIK PPPK 2024, Siapa Saja Mereka?
Siap-Siap! Jam Kerja PNS dan PPPK Berubah dalam 5 Hari, Ketahui Detailnya
Aturan Baru! Ini Jam Kerja Wajib PNS dan PPPK Tahun 2024 Sesuai Perpres Nomor 21 Tahun 2023
Pemberhentian PNS dan PPPK, Pelanggaran Berat atau Capai Usia Pensiun? UU ASN Menjawabnya
WASPADA! 10 Alasan Penting Mengapa PPPK Bisa Kehilangan Pekerjaan Menurut UU ASN 2023
Mengejutkan! Inilah 10 Penyebab PPPK Diberhentikan Pasal 52 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Bahkan Jika Sehat dan Rajin Hadir