8. Kelas Jabatan 10:Rp5.979.000
9. Kelas Jabatan 9:Rp5.079.200
10.Kelas Jabatan 8:Rp4.595.150
Baca Juga: Pemberhentian PNS dan PPPK, Pelanggaran Berat atau Capai Usia Pensiun? UU ASN Menjawabnya
11.Kelas Jabatan 7:Rp3.915.950
12.Kelas Jabatan 6:Rp3.510.000
13.Kelas Jabatan 5:Rp3.134.250
14.Kelas Jabatan 4:Rp2.985.000
15.Kelas Jabatan 3:Rp2.898.000
Baca Juga: Juli 2024! Sri Mulyani Umumkan Pencairan Dua Tunjangan Penting untuk PNS, Apa Aja?
16.Kelas Jabatan 2:Rp2.750.000
17.Kelas Jabatan 1:Rp2.531.200
Uang Tambahan untuk PNS
Selain tunjangan di atas, PNS juga dapat memperoleh uang tambahan jika bekerja lembur atau melakukan perjalanan dinas.
Oleh karena itu, menjadi PNS merupakan pilihan yang layak dipertimbangkan karena berbagai manfaat yang ditawarkan.
Artikel Terkait
Sujud Syukur! Presiden Jokowi Berikan Tunjangan Hingga Rp24 Juta untuk PNS PPPK di Lingkungan Kerja Ini
Strategi Peningkatan Kinerja! 8 Kebijakan Terbaru bagi ASN dan PPPK dalam RPP Manajemen ASN, Apa Saja Poinnya?
Kurang Beruntung! Honorer Kategori ini Disebut Tak Kebagian NIK PPPK 2024, Siapa Saja Mereka?
Siap-Siap! Jam Kerja PNS dan PPPK Berubah dalam 5 Hari, Ketahui Detailnya
Aturan Baru! Ini Jam Kerja Wajib PNS dan PPPK Tahun 2024 Sesuai Perpres Nomor 21 Tahun 2023
Pemberhentian PNS dan PPPK, Pelanggaran Berat atau Capai Usia Pensiun? UU ASN Menjawabnya
WASPADA! 10 Alasan Penting Mengapa PPPK Bisa Kehilangan Pekerjaan Menurut UU ASN 2023
Mengejutkan! Inilah 10 Penyebab PPPK Diberhentikan Pasal 52 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Bahkan Jika Sehat dan Rajin Hadir