Sulawesinetwork - Dalam peraturan terbaru yang merujuk pada Pasal 52 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa diberhentikan oleh presiden berdasarkan 10 alasan utama.
Kebijakan ini berlaku tanpa memandang prestasi atau kedisiplinan pegawai semata, namun lebih pada hasil kinerja yang ditunjukkan selama masa kerja.
Meskipun ada PPPK yang selalu hadir di kantor dan melakukan absensi dengan baik, mereka tetap dapat diberhentikan jika tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Baca Juga: WASPADA! 10 Alasan Penting Mengapa PPPK Bisa Kehilangan Pekerjaan Menurut UU ASN 2023
Berikut adalah 10 alasan yang dapat menyebabkan pemberhentian PPPK menurut UU ASN 2023:
1. Meninggal Dunia
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK akan otomatis diberhentikan jika mereka meninggal dunia.
2. Mencapai Batas Usia Pensiun/Berakhirnya Masa Perjanjian Kerja
PPPK yang masa perjanjian kerjanya telah habis atau mencapai batas usia pensiun akan diberhentikan dari jabatannya.
Baca Juga: Pemberhentian PNS dan PPPK, Pelanggaran Berat atau Capai Usia Pensiun? UU ASN Menjawabnya
3. Terkena Perampingan Organisasi
Dalam situasi perampingan organisasi, PPPK yang terdampak bisa diberhentikan.
4. Tidak Berkinerja
PPPK yang tidak menunjukkan kinerja yang sesuai dengan kriteria kinerja akan diberhentikan. Ini menjadi perhatian khusus bagi semua pegawai agar selalu bekerja dengan maksimal.
5. Cacat Jasmani dan Rohani