Baca Juga: Kurang Beruntung! Honorer Kategori ini Disebut Tak Kebagian NIK PPPK 2024, Siapa Saja Mereka?
Pasal 52 UU ASN 2023 menyatakan bahwa PNS dan PPPK yang tidak menunjukkan kinerja yang memadai akan diberhentikan.
Ini berarti, meskipun seorang PPPK hadir setiap hari dan dalam kondisi sehat, mereka tetap harus menunjukkan hasil kerja yang sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Tidak berkinerja bisa berarti tidak ada peningkatan dalam hasil kerja, tidak ada inisiatif untuk memperbaiki cara kerja, atau tidak mampu menyelesaikan tugas dengan baik yang diberikan sesuai jabatannya.
Baca Juga: Bukan 5 Tahun! Ternyata Masa Kerja PPPK Bisa Sampai Segini, UU ASN No 20 Tahun 2023 Beri Penjelasan
Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh pegawai bekerja dengan maksimal dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi organisasi.
Bagi PPPK yang merasa kinerja mereka masih kurang, ini adalah panggilan untuk berbenah diri dan berusaha lebih baik.
Kualitas dan hasil kerja menjadi penilaian utama dalam menjaga dan memperpanjang masa kerja sebagai PPPK.***