Bawaslu Telusuri Video Dugaan Dukungan ASN Kepada Bacalon di Pilkada Serentak 2024

photo author
- Selasa, 9 Juli 2024 | 11:35 WIB
Illustrasi_ Potret Pelanggaran Netralitas ASN Pilkada Serentak 2024. (menpan.go.id)
Illustrasi_ Potret Pelanggaran Netralitas ASN Pilkada Serentak 2024. (menpan.go.id)

Sulawesinetwork.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai menelusuri keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Serentak 2024.

Dimana sejumlah ASN diduga mulai terang-terangan memberikan dukungan kepada bakal calon (bacalon) tertentu.

Salah satu yang menjadi sorotan adanya ASN yang diduga mendukung bacalon bupati Pangkep Muhammad Yusran Lologau - Abdul Rahman Assegaf (MYL-ARA).

Baca Juga: Andi Utta Sampaikan Rencana Pembangunan Bendungan Kahayya ke Jokowi, Segara Dipresentasi di Istana

Dugaan dukungan tersebut melalui video yang beredar dengan menyebut salah satu nama yang Rahmat Nur dan menyebutkan dimana wilayah mana bisa menumbangkan MYL-ARA.

"Dimana kira-kira bisa mu tumbangkan MYL - ARA, dimana mako Rahmat Nur," kata oknum ASN tersebut dalam video durasi 39 detik.

Oknum ASN tersebut menyebutkan jika dalam video tersebut ada 2 Sekretaris Lurah. "Ada tommi Seklur, Mappasaile dan Seklur Jagong. Pokoknya oppoki, bagaimana Seklur," singkatnya.

Baca Juga: WARNING! Bisa Berujung Pemecatan, 7 Larangan Tegas untuk PNS Selama Musim Pilkada

Ketua Bawaslu Pangkep, Samsir Salam kepada wartawan menyebutkan jika beredarnya video tersebut baru diketahui dan belum mendapatkan laporan dari manapun.

"Belum ada (laporan)," katanya dilansir, Selasa, 9 Juli 2024.

Meski tidak ada laporan. Bawaslu Pangkep tetap melakukan penelusuran lantaran dianggap dalam katagori sebagai temuan Bawaslu jelang Pilkada serentak ini.

Baca Juga: CAIR! Berikut Tunjangan Kinerja PNS BSSN, Berapa Sebenarnya yang Mereka Terima?

"Kita akan tindak lanjut sesuai mekanisme yang ada," singkatnya.

Jika terbukti melakukan keberpihakan kepada salah satu calon kepala daerah. ASN bisa saja mendapat sanksi administrasi berupa teguran hingga pemecatan ASN. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X