Sulawesinetwork.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai menelusuri keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Serentak 2024.
Dimana sejumlah ASN diduga mulai terang-terangan memberikan dukungan kepada bakal calon (bacalon) tertentu.
Salah satu yang menjadi sorotan adanya ASN yang diduga mendukung bacalon bupati Pangkep Muhammad Yusran Lologau - Abdul Rahman Assegaf (MYL-ARA).
Baca Juga: Andi Utta Sampaikan Rencana Pembangunan Bendungan Kahayya ke Jokowi, Segara Dipresentasi di Istana
Dugaan dukungan tersebut melalui video yang beredar dengan menyebut salah satu nama yang Rahmat Nur dan menyebutkan dimana wilayah mana bisa menumbangkan MYL-ARA.
"Dimana kira-kira bisa mu tumbangkan MYL - ARA, dimana mako Rahmat Nur," kata oknum ASN tersebut dalam video durasi 39 detik.
Oknum ASN tersebut menyebutkan jika dalam video tersebut ada 2 Sekretaris Lurah. "Ada tommi Seklur, Mappasaile dan Seklur Jagong. Pokoknya oppoki, bagaimana Seklur," singkatnya.
Baca Juga: WARNING! Bisa Berujung Pemecatan, 7 Larangan Tegas untuk PNS Selama Musim Pilkada
Ketua Bawaslu Pangkep, Samsir Salam kepada wartawan menyebutkan jika beredarnya video tersebut baru diketahui dan belum mendapatkan laporan dari manapun.
"Belum ada (laporan)," katanya dilansir, Selasa, 9 Juli 2024.
Meski tidak ada laporan. Bawaslu Pangkep tetap melakukan penelusuran lantaran dianggap dalam katagori sebagai temuan Bawaslu jelang Pilkada serentak ini.
Baca Juga: CAIR! Berikut Tunjangan Kinerja PNS BSSN, Berapa Sebenarnya yang Mereka Terima?
"Kita akan tindak lanjut sesuai mekanisme yang ada," singkatnya.
Jika terbukti melakukan keberpihakan kepada salah satu calon kepala daerah. ASN bisa saja mendapat sanksi administrasi berupa teguran hingga pemecatan ASN. (*)
Artikel Terkait
Inovasi Kertas Limbah Pertanian Anak Muda Bulukumba Dilirik Investor Asing
Indikator Politik Indonesia: Simulasi Pilkada Jateng 2024, Ahmad Luthfi dan Kaesang Pangarep Unggul dengan 41,1 Persen
Raih Juara Umum 1 Kejurnas, Jejak Agung Harumkan Nama Bulukumba
Prof Muhammad: Kejujuran Pengawas Pemilu, Pilar Utama Demokrasi di Bulukumba
Pemberhentian PNS dan PPPK, Pelanggaran Berat atau Capai Usia Pensiun? UU ASN Menjawabnya
WASPADA! 10 Alasan Penting Mengapa PPPK Bisa Kehilangan Pekerjaan Menurut UU ASN 2023
Mengejutkan! Inilah 10 Penyebab PPPK Diberhentikan Pasal 52 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Bahkan Jika Sehat dan Rajin Hadir