Sulawesinetwork – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan agar pelantikan gelombang pertama Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 digelar pada 1 Januari 2025.
Usulan ini muncul karena kemungkinan banyaknya kepala daerah yang mengajukan gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tito menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Perpanjangan Masa Kerja PPPK: Apa Saja Ketentuannya Menurut UU ASN Terbaru?
"Usulan kami nanti adalah pilkada ini dilakukan secara bertahap. Jadi yang tidak ada sengketa, gugatan, kita ngambil timing-nya adalah tanggal 1 Januari 2025," kata Tito, Senin 8 Juli 2024.
Menurut Tito, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada memang mengamanatkan pelantikan kepala daerah dilakukan secara serentak.
Tujuannya adalah agar pelantikan kepala daerah bisa bersamaan dengan pelantikan presiden dan wakil presiden hasil Pemilu 2024.
Baca Juga: Bawaslu Telusuri Video Dugaan Dukungan ASN Kepada Bacalon di Pilkada Serentak 2024
Namun, jika pelantikan dilakukan serentak, banyak pelantikan kepala daerah yang akan tertunda akibat gugatan hasil pilkada di MK.
Tito memberikan contoh sengketa hasil Pilkada Kabupaten Yalimo di MK yang memakan waktu hingga 1 tahun 3 bulan.
"Kita kan enggak mungkin dong ke pelantikannya, orangnya ada kok enggak dilantik-lantik," ujarnya.
Baca Juga: Andi Utta Sampaikan Rencana Pembangunan Bendungan Kahayya ke Jokowi, Segara Dipresentasi di Istana
Usulan dari Kemendagri tersebut adalah pelantikan serentak bertahap, dimulai pada 1 Januari 2025.
Tito menyebutkan bahwa usulan ini belum final dan perlu dibicarakan lebih lanjut dengan Komisi II DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.