Sulawesinetwork.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merubah pernyataan dan menegaskan caleg terpilih pada Pileg 2024 harus mundur.
Caleg terpilih tidak bisa mengikuti pelantikan susulan jika kalah dalam Pilkada Serentak 2024 mendatang.
KPU menyatakan caleg terpilih yang maju dalam Pilkada harus menyampaikan surat untuk bersedia mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa berdasarkan subtansi yang disepakati bersama DPR RI maka tidak ada pelantikan susulan.
"Tidak bisa lagi (dilantik susulan), karena yang bersangkutan harus mundur statusnya sebagai calon terpilih," katanya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024.
Hasyim menegaskan hal tersebut setelah sebelumnya menyatakan bahwa tidak ada larangan bagi caleg terpilih dilantik susulan.
Baca Juga: Siapa Prof Zudan yang Dikabarkan akan Ganti Bahtiar Baharuddin Jadi Pj Gubernur Sulsel
Dimana caleg terpilih yang maju di Pilkada dan kalah, akan mengikuti pelantikan susulan karena Indonesia tidak memiliki aturan pelantikan anggota legislatif secara serentak.
Namun kini, Hasyim menegaskan kembali jika caleg terpilih yang ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024, harus mengundurkan diri dari statusnya.
Dia mengatakan surat pernyataan bersedia mundur itu paling lambat diserahkan kepada KPU 5 hari setelah penetapan pasangan calon.
Baca Juga: Perindo Sulsel Usung Paris Yaris di Pilkada Jeneponto 2024, Syahar di Sidrap
Hasyim memastikan tidak akan ada celah untuk caleg terpilih yang maju dalam Pilkada untuk menunda pelantikannya.
Sebab, kata dia, jika caleg terpilih itu mengirimkan surat pengunduran diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah, pihaknya pun akan segera merevisi SK KPU tentang calon terpilih.