Waduh! Caleg Terpilih Terancam tak Dilantik, KPU Tekankan Kewajiban Ini

photo author
- Selasa, 14 Mei 2024 | 17:04 WIB
ILUSTRASI Kantor KPU Sulsel
ILUSTRASI Kantor KPU Sulsel

Sulawesinetwork.com - Calon Legislatif (Caleg) terpilih terancam tidak dilantik baik DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.

Hal itu disebabkan jika caleg terpilih tidak melaporkan harta kekayaan sebelum dilantik sesuai PKPU nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan calon.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan caleg terpilih sesuai pasal 52 PKPU No. 6/2024 caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Baca Juga: Pemkab Bulukumba Dapat Pujian dari Bank Indonesia Soal Penanganan Inflasi

Anggota KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya menegaskan, sebelum pelantikan caleg terpilih di tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota se-Sulsel.

Pihaknya meminta kepada calon legislatif terpilih, LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika tidak, maka konsekuensinya, bersangkutan tidak bisa dilantik.

"Sesuai aturan PKPU, semua caleg terpilih baik pusat, Provinsi dan kab/kota. Diwajibkan melaporkan LHKPN, lampiran disampaikan ke KPU masing-masing daerah atau Provinsi," jelas anggota KPU Sulsel Devisi Teknis Penyelenggara, Ahmad Adiwijaya, Selasa, 14 Mei 2024.

Baca Juga: Tokoh Pendidikan Bantaeng Sebut Ilham Azikin Kepala Daerah Visioner, ini Buktinya!

"Jika tidak melaporkan LHKPN, maka konsekuensinya, caleg terpilih tidak bisa dilantik," tegas Ahmad Adiwijaya kepada wartawan.

Ia menjelaskan, tanda terima pelaporan harga kekayaan tersebut wajib diserahkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Jika lalai, dan tidak membuat laporan harta kekayaan akan berdampak pada caleg terpilih dan tidak akan mendapat izin mengikuti pelantikan.

Baca Juga: KPU Bantaeng Umumkan Si Katan Sebagai Pemenang Sayembara Maskot, Begini Maknanya

Tanda terima laporan harta kekayaan yang dilaporkan caleg terpilih wajib disampaikan kepada KPU sesuai tingkatan caleg tersebut diumumkan.

"Jika tidak membuat laporan harta kekayaan, maka KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama caleg terpilih. Maka batal dilantik," tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X