Waduh! Caleg Terpilih Terancam tak Dilantik, KPU Tekankan Kewajiban Ini

photo author
- Selasa, 14 Mei 2024 | 17:04 WIB
ILUSTRASI Kantor KPU Sulsel
ILUSTRASI Kantor KPU Sulsel

"Pelaporan harga kekayaan adalah syarat mutlak untuk diserahkan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," tambah Adiwijaya.

Baca Juga: Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin Tetap di Sulsel Hingga September 2024, Pengamat: Tidak Tepat Diganti Saat ini

Penyampaian ini juga telah diteruskan kepada partai politik untuk mengingatkan caleg terpilih melengkapi laporan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasil laporan LHKPN caleg terpilih nantinya akan menjadi dasar diterbitkannya Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X