"Pelaporan harga kekayaan adalah syarat mutlak untuk diserahkan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," tambah Adiwijaya.
Penyampaian ini juga telah diteruskan kepada partai politik untuk mengingatkan caleg terpilih melengkapi laporan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasil laporan LHKPN caleg terpilih nantinya akan menjadi dasar diterbitkannya Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).(*)