"Pelaporan harga kekayaan adalah syarat mutlak untuk diserahkan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," tambah Adiwijaya.
Penyampaian ini juga telah diteruskan kepada partai politik untuk mengingatkan caleg terpilih melengkapi laporan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasil laporan LHKPN caleg terpilih nantinya akan menjadi dasar diterbitkannya Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).(*)
Artikel Terkait
Harga Gabah Anjlok, Fraksi PKB Bulukumba Minta Pemerintah dan Forkopimda duduk Bersama Mencari Solusi
26 Orang Calon Anggota Panwascam Baru di Bulukumba ikuti Tes CAT, Untuk Pengisian Tiga Kecamatan
Gabah Petani Ditolak dan Harga Anjlok: Pemkab Bulukumba Jangan Biarkan Mereka Menangis
Kemendagri Rotasi Posisi Penjabat Gubernur, dari Sulbar Prof Zudan Arif ke Sulsel
Kejari Bulukumba Selidiki Dugaan Pembelian Pupuk Subsidi Ilegal oleh Warga Takalar
PKS Sulsel Tawarkan 2 Kadernya ke Andi Utta Jadi Pendamping di Pilkada Bulukumba 2024