Sulawesinetwork.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba malakukan penyelidikan dugaan pembelian pupuk subsidi.
Dugaan pembelian pupuk secara ilegal dari Kabupaten Takalar oleh seorang warga Kabupaten Takalar, Jamaluddin Daeng Talli.
Kasi Intel Kejari Bulukumba, Yusran Setiawan mengatakan bahwa pihaknya telah meminta keterangan Jamaluddin Daeng Talli.
Baca Juga: Kemendagri Rotasi Posisi Penjabat Gubernur, dari Sulbar Prof Zudan Arif ke Sulsel
Jamaluddin Daeng Talli diperiksa terkait pembelian pupuk subsidi di Kantor Kejari Takalar, Senin, 13 Mei 2024.
"Jamaluddin Daeng Talli sudah diminta keterangannya di Kantor Kejari Takalar terkait pembelian pupuk diduga subsidi," ungkapnya dilansir, Selasa, 14 Mei 2024.
Meskipun demikian, Setiawan belum dapat memberikan detail tentang hasil penyelidikan terhadap Jamaluddin Daeng Talli.
Baca Juga: Gabah Petani Ditolak dan Harga Anjlok: Pemkab Bulukumba Jangan Biarkan Mereka Menangis
Langkah Kejari Bulukumba dalam menangani kasus ini mendapat apresiasi dari Ketua BIM Takalar, Natsir, yang berharap agar pembeli pupuk subsidi dari Bulukumba juga diproses secara hukum.
BIM Takalar sebelumnya telah menemukan indikasi penjualan pupuk subsidi dari Bulukumba ke Takalar, dengan harga yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Baca Juga: 26 Orang Calon Anggota Panwascam Baru di Bulukumba ikuti Tes CAT, Untuk Pengisian Tiga Kecamatan
"Sudirman Sijaya, salah seorang yang diduga terlibat dalam penjualan pupuk subsidi dari Bulukumba, mengakui bahwa ia mendapatkan pupuk tersebut dari seorang warga Bulukumba dengan harga di bawah HET," ungkap Natsir Tarang dari LSM BIM Takalar.
Kasus ini semakin menguatkan dugaan adanya peredaran pupuk subsidi ilegal dari Bulukumba ke Takalar, yang telah diselidiki oleh pihak berwenang. (*)