Penyerahan Dukungan Dokumen Calon Independen di Pilkada Bulukumba 2024 Ditutup Hasilnya "Nihil"

photo author
- Senin, 13 Mei 2024 | 11:46 WIB
Anggota KPU Bulukumba, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Rakhmat Fajar.
Anggota KPU Bulukumba, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Rakhmat Fajar.

Sulawesinetwork.com - Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 telah dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba sedang melakukan berbagai kegiatan dalam rangka mengsukseskan Pilkada mendatang. 

Salah satu yang dilakukan adalah KPU Bulukumba,  telah membuka pengemuman pendaftaran untuk penyerahan dokumen dukungan sebagai pemenuhan syarat pencalonan jalur perseorangan atau independen sejak 5 Mei 2024 lalu. 

Sedang penyarahan syarat dukungan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Bulukumba 2024 sebagaimana Keputusan KPU RI No 532 tahun 2024 yakni tanggal 8-12 Mei 2024. 

Baca Juga: Bawaslu Bulukumba Catat Pilkada Bulukumba 2024 Tanpa Calon Perseorangan

"Untu penyerahan dokumen dukungan perseorangan itu dimulai pada tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. Bertempat di Kantor KPU Bulukumba, tapi sampai pukul 23.59 wita hasiiknya nihil alias tidak ada satu pihakpun yang menyerahkan dukungan,"ujar Rakhmat Fajar, Anggota KPU Bulukumba, Divisi Perencanaan Data dan Informasi. Senin 13 Mei 2024. 

Fajar menerangkan, sekiranya ada pihak yang menyerahkan Dokumen dukungan dimasa 8-12 Mei, maka proses selanjutnya akan diverifikasi faktual oleh pihak KPU, sehingga bisa masuk melalui jalur independen jika memenuhi ketentuan. 

“Tapi sampai hari terakhir di pukul 23.59 tadi malam , tidak ada yang memasukkan dokumen dukungan,"katanya.

Baca Juga: Bulukumba Tuan Rumah Milad Aisyiyah ke 107, Banrialang: Kinerja Bupati Andi Utta Sudah Kami Rasakan

Dikatakannya, dengan tak adanya seorang pun yang menyerahkan dokumen tersebut maka Pilkada Bulukumba 2024, hampir diyakini  tidak dikuti   pasangan bakal calon bupati dan wakil bupat  jalur independen. 

"Itu sesuai PKPU 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada, tidak ada perpanjangan,"tambahnya.

Lebih lanjut, Fajar menjelaskan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon perseorangan, diantaranya dukungan minimal pemilih yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) terakhir 

Baca Juga: RMB dan RK Bertemu. Akankah Berpaket di Pilwalkot Palopo 2024?

Berdasarkan UU 10 Tahun 2016, tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan. 

"Untuk Bulukumba sendiri, syarat dukungannya minimal sebenyak 28.946 yang tersebar di 10 kecamatan atau minimal tersebar di 6 kecamatan, "jelasnya. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X