Sulawesinetwork.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dianggap mengingkari aturan sendiri atas ketentuan pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 nanti.
Pasalnya, dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, KPU RI telah mengatur pelantikan caleg DPR dan DPD RI terpilih hasil Pileg 2024.
Dimana dalam PKPU Nomor 3 itu menyebutkan pelantikan caleg terpilih pada Pileg 2024 lalu dilantik pada 1 Oktober 2024, sesuai akhir masa jabatan anggota dewan periode sebelumnya.
Baca Juga: Honorer Mulai Gelisah tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024, Ternyata ini Penyebabnya
Sementara itu, pelantikan caleg DPRD dilangsungkan menyesuaikan akhir jabatan anggota dewan di masing-masing wilayah tersebut.
Disisi lain berdasarkan pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (MD3), pelantikan/pengucapan sumpah/janji anggota dewan dilakukan "secara bersama-sama".
Namun demikian, UU MD3 juga membuka opsi bahwa anggota dewan yang berhalangan hadir pelantikan secara bersama-sama, mengucapkan janji/sumpah secara terpisah.
Baca Juga: Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 tidak Harus Mundur, Bisa Ikut Dilantik Belakangan?
Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia Titi Anggraini menanggapi pernyataan yang dikeluarkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait status caleg terpilih jelang Pilkada 2024.
Titi mempertanyakan apakah pernyataan tersebut merupakan sikap resmi dari KPU atau pribadi Hasyim sebagai Ketua KPU RI. Dimana seakan mengingkari aturan mereka sendiri.
Sebelumnya, Hasyim menyebut caleg terpilih yang mencalonkan diri pada Pilkada 2024 tak berkewajiban melepas kursi dewan yang ia raih untuk periode 2024-2029.
Baca Juga: Honore Bakal Tersingkir di Seleksi PPPK 2024, 855.936 Orang Dipastikan Tidak Bisa Diangkat
"Saya mempertanyakan apakah pernyataan itu merupakan sikap resmi KPU ataukah pernyataan pribadi Ketua KPU?" kata Titi dilansir, Sabtu, 11 Mei 2024.
"Mestinya, kalau bukan merupakan kebijakan resmi Ketua KPU menghindarkan diri dari berwacana yang bisa berdampak kegaduhan, ketidakpastian hukum, dan kebingungan di masyarakat," ucap Titi.
Artikel Terkait
Bukan Hanya H Rijal, PPP Berpeluang Dikendarai Figur Eksternal di Pilkada Bulukumba 2024
Pencairan TPP untuk ASN Pemkab Bulukumba Harus Penuhi Validasi dan Indikator Ini Dulu
Ternyata Ini Penyebab Tunjangan Sertifikasi Guru 2024 Triwulan I Belum Cair Hingga Mei
Pemkab Bulukumba Salurkan Bantuan Bencana ke Wajo dan Luwu, Bupati Andi Utta: Terimakasih Sudah Bantu Saudara kita
Viral Dugaan Pungli di Kawasan Wisata Titik Nol, Ternyata Segini Tarif Resminya
Sempat Viral Diduga Banyak Pungli, Ternyata Seperti Ini Wisata Titik Nol Bira di Bulukumba
Jangan Senang Dulu, TPP Bisa Cair Jika Capaian Reformasi Birokrasi dan Tiga Penilaian Ini Dipenuhi
Urusan Honorer Ditargetkan Selesai Tahun ini, Pemkab yang Tidak Mengusul Formasi Bisa Kena Sanksi