Terakhir Fajar, menambahkan Kabupaten Bulukumba, pada pemilu 2024 terdapat 340.541 Daftar Pemlih Tetap (DPT), sehingga sesuai pasal 41 ayat 2 huruf B UU 10 tahun 2016, calon perseorangan yang hendak mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba, harus didukung paling sedikit 8,5 persen.
Baca Juga: Antara Seru-seruan atau Sensasi Para Penantang di Pilkada Bulukumba 2024
"Dimana di Ayat 2 poin B disebutkan Kabupaten kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 sampai 500 ribu harus didukung paling sedikit 8,5 persen, atau sebanyak 28.946 dari DPT terakhir Bulukumba di pemilu 2024,"terabgnya.(*)
Artikel Terkait
Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 tidak Harus Mundur, Bisa Ikut Dilantik Belakangan?
Honorer Mulai Gelisah tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024, Ternyata ini Penyebabnya
Seleksi CASN dan PPPK 2024 Dibuka Juni-Juli, Peluang untuk Honorer. Ini Formasi Lengkapnya
MenPANRB Terbitkan Edaran Soal Nasib Tenaga Honorer yang Gagal di PPPK 2023, Begini Penjelasannya
Pernyataan Ketua KPU Soal Caleg Terpilih tidak Harus Mundur Dianggap Mengingkari Aturan Sendiri
PDAM Bulukumba Butuh Penyelamatan, Direktur Lowong Ditinggal Mundur