"Nggak. Tadi kan sudah disepakati norma dalam peraturan KPU. Jadi kalau dia sebagai calon terpilih dinyatakan mengundurkan diri, maka kemudian SK KPU tantang calon terpilih ya kita ubah," jelas dia.
Baca Juga: Pj Gubernur Sulsel Dinilai Hanya Fokus Tanam Pisang, Fraksi PKB Sulsel: Kinerja Belum Optimal
"Kalau sudah kita ubah berarti orang ini nggak bisa dilantik, sudah bukan calon terpilih. Karena yang bisa dilantik adalah orang yang status sebagai calon terpilih," sambungnya.
Hingga saat ini KPU dan DPR masih melakukan rapat membahas rancangan PKPU tersebut dan bakal segera mengesahkan hasilnya.
Diketahui, pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024 dibuka pada 27-29 Agustus 2024.
Baca Juga: PKS Sulsel Tawarkan Kader di Pilkada Bulukumba 2024, Paket Andi Utta-Edy Manaf Berpotensi Pecah
Setelah dilakukan penelitian dan verifikasi dokumen. KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024.
Sementara jadwal pelantikan caleg terpilih pada Pileg 2024 lalu akan digelar pada 1 Oktober 2024.(*)