Sulawesinetwork.com - Pilkada Serentak 2024 diagendakan digelar pada 27 November 2024 mendatang. Sejumlah figur mulai bermunculan hingga partai politik mulai membuka penjaringan.
Akan tetapi banyak pihak yang mempertanyakan, Pilkada 2024 mendatang akan menggunakan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 20019 atau Pileg 2024.
Anggota DPRD terpilih pada Pileg 2024 sendiri rencananya akan dilantik pada Oktober 2024 sementara pendaftaran pasangan calon dimulai Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan pada September 2024.
Berdasarkan informasi yang didapatkan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengusungan pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024 mengacu pada hasil Pileg 2024.
Hasil Pileg 2024 akan menjadi acuan bagi parpol untuk mengusung pasangan calon di Pilkada 2024 dengan mengacu pada jumlah kursi di DPRD daerah masing-masing.
Penggunaan hasil Pileg 2024 sebagai acuan pengusungan calon kepala daerah itu sesuai dengan Undang-undang Pilkada.
Baca Juga: Pilkada Bulukumba 2024 ! Andi Kasmir Latief Jadi Pendaftar Pertama di Penjaringan PKB
Syarat dukungan calon yang diusung partai politik ialah minimal 25 perolehan suara sah atau 20 persen kursi DPRD di tingkat kabupaten kota atau provinsi.
Diketahui, saat ini KPU Bulukumba telah melaksanakan sejumlah tahapan pelaksanaan Pilkada Bulukumba 2024 seperti sosialisasi dan perencanaan telah berjalan.
Tahapan saat ini dimulainya pembentukan Badan Adhoc Pilkada Serentak 2024 terdiri atas dua tahapan yakni Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK.
Serta tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Desa (PPS) yang mengacu kepada keputusan KPU nomor 476 tahun 2024 untuk dilakukan seleksi terbuka.
Tahapan seleksi Badan Adhoc tersebut, dilakukan secara terbuka agar seluruh masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam upaya mensukseskan pelaksanaan Pilkada 2024.