KPU Bulukumba Bentuk Badan Adhoc Pilkada Serentak 2024 Melalui Seleksi Terbuka, Ini Tahapan Jadwalnya

photo author
- Minggu, 21 April 2024 | 09:10 WIB
Anggota KPU Bulukumba Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Wamil Nur
Anggota KPU Bulukumba Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Wamil Nur

Sulawesinetwork.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba tengah mempersiapkan berbagai tahapan bentukan badan Adhoc Pilkada Serentak 2024.

Pembentukan Badan Adhoc Pilkada Serentak Tahun 2024 terdiri atas 2 tahapan yakni Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Pembentukan Panitia Pemilihan Desa (PPS).

Anggota KPU Bulukumba Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Wamil Nur bahwa Pembentukan Badan Adhoc dilakukan berdasarkan keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024.

Baca Juga: Pilkada Bulukumba 2024 ! Andi Kasmir Latief Jadi Pendaftar Pertama di Penjaringan PKB

Keputusan tersebut menyatakan membuka seleksi secata terbuka baik untuk PPK maupun PPS agar masyarakat Kabupaten Bulukumba bisa ikut berpartisipasi.

Hal itu juga menurut Wamil Nur sebagai upaya dalam mensukseskan Pilkada Bulukumba 2024 dengan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi.

"Berdasarkan keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024, seleksi terbuka dilakukan untuk pembentukan Badan Adhoc Pilkada Serentak 2024," terangnya melalui pesan tertulis, Minggu, 21 April 2024.

Baca Juga: Irwan Hamid Ungkap Alasan Dirinya Ragu Lakukan Mutasi Pejabat Diakhir Masa Jabatan Sebagai Bupati Pinrang

Selanjutnya bagi Badan Adhoc Pemilu Serentak Tahun 2024 lalu, Wamil menerangkan jika mereka dapat mendaftarkan diri kembali baik pernah menjadi anggota PPS maupun PPK.

"Badan Adhoc Pemilu 2024 yang telah berakhir masa kerjanya tentu saja dapat mendaftarkan kembali baik yang pernah menjadi Anggota PPS maupun Anggota PPK," terangnya.

Wamil Nur menambahkan keterlibatan masyarakat dalam pembentukan Badan Adhoc Pilkada Serentak Tahun 2024 dianggap cukup penting.

Baca Juga: Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Dipanggil MK untuk Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024

Pasalnya, pembentukan Badan Adhoc ini tentu saja sangat diperlukan apalagi ini menjadi salah satu indikator dalam Indeks Partisipasi Pemilu (IPP) yang digagas oleh KPU RI Tahun 2023.

Selain itu, pembentukan Badan Adhoc melalui seleksi terbuka juga akan melahirkan penyelenggara pemilu yang berintegritas, berkompeten, dan profesional agar tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 ini dapat berjalan secara adil, transparan, dan demokratis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X