Sulawesinetwork.com - Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD diminta untuk hadir pada sidang putusan sengketa Pilpres 2024.
Permintaan itu disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui surat penggilan kepada kedua pasangan capres dan cawapres untuk hadir pada Senin, 22 April 2024 mendatang.
Juru Bicara MK Fajar Laksono menerangkan bahwa para pihak diminta untuk hadir pada sidang putusan sengketa Pilpres 2024 pekan depan.
Baca Juga: Ingat! Anggota DPRD Terpilih yang Dilantik Wajib Mundur Jika Ingin Maju Pilkada Serentak 2024
Para pihak yang dimaksud yakni pemohon I, pemohon II, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu RI.
Begitu juga dengan pihak termohon yakni KPU, dan tim hukum pembela Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait.
"Semuanya dipanggil, pemohon I, pemohon II, termohon, pihak terkait, pemberi keterangan Bawaslu RI. Empat inilah untuk dua perkara itu, ada delapan surat yang dikirim," ujar Fajar di gedung MK, Jumat, 19 April 2024.
Meski bersifat terbuka, Fajar menambahkan. Hanya pihak-pihak berkepentingan saja yang dapat hadir dalam ruang sidang pada Senin pekan depan nanti.
Dimana setiap pihak akan mendapatkan jatah 14 kursi orang yang boleh mengikuti sidang secara langsung atau sesuai dengan undangan.
Berbeda dengan para pihak sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara ini tidak diundang untuk mengikuti sidang.
Baca Juga: PDAM Bulukumba tak Kunjung Sembuh dari Sakit, DPRD: Sebaiknya Bubarkan Saja
"Demi kondusivitas, ya para pihak yang memang berkepentingan langsung dengan perkara ini yang boleh atau kemudian dipanggil hadir langsung di ruang sidang," ujar Fajar.
Diketahui, sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024 diagendakan pada pukul 09.00 WIB, Senin, 22 April 2024 mendatang.(*)