Sulawesinetwork.com - Mutasi pejabat jelang Pilkada Serentak 2024 bisa berdampak sanksi pidana terhadap kepala daerah dan penjabat kepala daerah.
Hal itu mengacu kepada Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang mengantur kewenangan kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada 2024.
Dalam UU tersebut, kepala daerah maupun penjabat kepala daerah dilarang melakukan mutasi 6 bulan sebelum dilakukan penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU.
Baca Juga: Pj Bupati Bantaeng Bersama Seluruh Kepala Daerah Sambut Kejati Sulsel yang Baru
Dimana dalam ketentuan Pasal 190 UU Pilkada ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Pada Pasal 71 ayat (2), UU Pilkada mengatur bahwa kepala daerah dapat melakukan mutasi pejabat jika mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sendiri sudah menegaskan melalui surat edaran (SE) untuk menyampaikan bahwa kepala daerah dilarang mengganti pejabat menjelang Pilkada 2024, terhitung sejak 22 Maret 2024 lalu.
Baca Juga: Nasdem-PPP 'Jilid II' di Pilkada Bulukumba 2024, Koalisi Poros Tengah Bisa Terjadi
Hal itu untuk mencegah pelanggaran dan sengketa proses pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Bawaslu melalui surat edaran itu mendorong agar Pilkada bisa lebih demokratis dan berintegritas, demi menjamin konsistensi kepastian hukum, serta proses penyelenggaraan pemilihan yang efektif dan efisien.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja juga menyampaikan hal ini kepada Mendagri sebagai pihak yang mengoordinasikan para kepala daerah, melalui surat bernomor 438/PM/K1/03/2024 yang ditembuskan kepada KPU.
Baca Juga: PDI Perjuangan Buka Penjaringan Bacalon Kepala Daaerah, Tidak Boleh Bohong Jadi Syarat Tambahan
"Bawaslu mengimbau kepada Menteri Dalam Negeri untuk memastikan tidak terdapat penggantian pejabat baik oleh Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota maupun penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Wali Kota 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024," jelas Bagja.
Adapun KPU RI akan melakukan penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.(*)