Sulawesinetwork.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan badan ad hoc pada Pilkada Serentak 2024 tidak menggunakan petugas pada Pemilu 2024 lalu.
Atas keputusan tersebut, KPU juga memastikan akan melakukan rekrutmen Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI, Parsadaan Harahap, kepada wartawan pada Kamis, 18 April 2024.
Persadaan Harahap mengatakan bahwa berdasarkan pada surat keputusan (SK) pengangkatan petugas ad hoc lalu hanya diangkat untuk Pileg dan Pemilu 2024.
Sehingga KPU, lanjut Persadaan Harahap. KPU mengambil kebijakan untuk melakukan perekrutan badan ad hoc baru untuk Pilkada 2024.
"SK pengangkatan badan ad hoc kita hanya untuk pileg dan pilpres, maka karena ini pilkada kita akan melakukan perekrutan seperti yang lalu," katanya.
Persadaan Harahap yang akrab disapa Parsa itu menerangkan bahwa KPU telah menyusun jadwal untuk proses perekrutan tersebut.
KPU daerah se-Indonesia juga dalam waktu dekat akan melakukan rapat untuk mematangkan rekrutmen badan ad hoc.
Termasuk untuk menyepakati teknis-teknis berkaitan dengan pembayaran honorarium untuk para petugas Pilkada 2024.
"Kita seleksi dalam artian itu merekrut dari awal. Jadi kita anggap semuanya dari titik nol, yang mana yang masih berminat bisa daftar," ucap Parsa.
Baca Juga: Dibimbingan Manasik Haji 2024, Pj Bupati Ingatkan CJH Bantaeng Fokuskan Diri untuk Beribadah
Meski perekrutan dipastikan akan dilakukan, KPU tetap memberikan kesempatan kepada para petugas/anggota badan ad hoc Pemilu 2024 untuk kembali mengikuti seleksi.
"Malah yang berprestasi, yang kinerjanya bagus, kita prioritaskan," ucap Parsa.