Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024, pembentukan badan ad hoc pilkada dilangsungkan sejak 17 April 2024.
Pembentukan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS, tingkat kelurahan), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS, tingkat TPS) ini akan dilakukan sampai 5 November 2024.
Diketahui, pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024.
Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024, sebelum dimulainya masa tenang pada 24-26 November 2024.
Sedangkan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 akan diselenggarakan pada 27 November 2024.(*)
Artikel Terkait
Polres Bulukumba Gelar Halal Bihalal Usai Lebaran Idul Fitri 2024, Ajang Pererat Sinergitas Antar Anggota
Ini Syarat Pemenuhan Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Bulukumba 2024
Mutasi Dibatalkan Mendagri, Pemkab Bulukumba Lakukan 'Undo' Pejabat Jilid 2
Demokrat Buka Pendaftaran dan Penjaringan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada Bulukumba 2024
Kendalikan Hama, Pemdes Tanah Towa 'Impor' Pemburu Babi dari Luar Provinsi
PKB-Demokrat Buka Penjaringan Pilkada Bulukumba 2024 Hari ini, PDI Perjuangan Dimulai Besok