Bakal Lakukan Perekrutan, KPU Pastikan tidak Menggunakan 'Ad Hoc' pada Pemilu 2024 lalu

photo author
- Kamis, 18 April 2024 | 18:32 WIB
KPU memastikan tidak menggunakan petugas ad hoc Pemilu 2024 dan akan melakukan perekrutan baru.
KPU memastikan tidak menggunakan petugas ad hoc Pemilu 2024 dan akan melakukan perekrutan baru.

Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024, pembentukan badan ad hoc pilkada dilangsungkan sejak 17 April 2024.

Baca Juga: Pastikan Pelayanan Berjalan Lancar Pasca Libur Lebaran 2024, Direktur RSUD Bulukumba Lakukan Pengecekan

Pembentukan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS, tingkat kelurahan), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS, tingkat TPS) ini akan dilakukan sampai 5 November 2024.

Diketahui, pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024.

Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024, sebelum dimulainya masa tenang pada 24-26 November 2024.

Sedangkan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 akan diselenggarakan pada 27 November 2024.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X