Sulawesinetwork.com - Isu 'undo' pejabat di lingkup Pemkab Bulukumba kembali berhembus di awal tahun 2024.
Kasus 'Undo' pejabat ini sudah kali kedua dirasakan oleh pejabat di daerah berjuluk Butta Panrita Lopi ini, selama kurung waktu tak lebih dari lima tahun.
'Undo' pertama dilakukan sejak masa pemerintahan AM Sukri Sappewali-Tomy Satria Yulianto, dan dieksekusi oleh Andi Muchtar Ali Yusuf-Edy Manaf di masa awal pemerintahannya.
Baca Juga: Ini Syarat Pemenuhan Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Bulukumba 2024
Dan kasus yang sama kembali terjadi lagi, seluruh pejabat yang telah dilantik dikembalikan atau di-undo ke jabatan sebelumnya.
'Undo' kali ini berdasar pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang membatalkan Surat Keputusan (SK) mutasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba pada 22 Maret 2024 lalu.
Pembatalan mutasi itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret Perihal Kewenangan Kepala Daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada.
Atas SE tersebut, Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf lalu menerbitkan SK pembatalan nomor 821.2/165/BKPSDM pertanggal 5 April 2024.
Dalam SK tersebut, Bupati Bulukumba membatalkan keputusan nomor 821.2-04 tahun 2024, nomor 821.4-03 tahun 2024, Nomor 821.4-03 tahun 2024, nomor 821.5-04 tahun 2024, dan nomor 821.5-05 tahun 2024.
SK pembatalan itu diiringi dengan surat pemberitahuan nomor 800/401/BKPSDM yang ditandatangi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bulukumba Muh Ali Saleng.
Pembatalan SK mutasi juga perna terjadi di lingkup Pemkab Bulukumba. Hal serupa juga perna terjadi pada tahun 2021 silam.
Masa tersebut, SK mutasi terhadap 268 pejabat pertanggal 3 dan 7 Januari 2020 juga turut dibatalkan berdasarkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).