Rekomendasi pembatalan itu telah disampaikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Pemkab Bulukumba melalui surat bernomor R-906/KASN/3/2020, tertanggal 17 Maret 2020.
Baca Juga: Apakah Masa Jabatan BPD dan Kades Pasca Pengesahan UU Desa 2024 Sama?
Keputusan tindak lanjut rekomendasi KASN itu dilakukan setelah Wakil Bupati Bulukumba, Andi Edy Manaf bersama Wakil Ketua DPRD Bulukumba, Patudandi Azis berkonsultasi dengan KASN dan Kemendagri.
Atas hal tersebut, Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf dan Wakil Bupati Bulukumba Andi Edy Manaf menjalankan rekomendasi KASN tersebut.
Terbaru, mutasi terhadap 57 pejabat lingkup Pemkab Bulukumba dibatalkan oleh Mendagri berdasarkan SE Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret.
Berdasarkan keputusan itu, para pejabat yang sebelumnya masuk dalam daftar mutasi harus kembali ke posisi semula sebelum dilakukan mutasi.(*)
Artikel Terkait
Tunjukan Keseriusan Maju Pilkada Bulukumba 2024, Ambo Dampang Pendaftar Keenam di PKS
Mutasi Terakhir Pemkab Bulukumba Dibatalkan Mendagri, Ini Daftar Pejabat yang Kembali Diposisi Semula
Tidak Ingin Kecolongan dan Berpolemik, PKB Minta Bacalon yang Diwakili Wajib Sertakan Surat Kuasa
Duduk Perkara 57 Pejabat di Bulukumba Kembali ke Jabatan Semula Usai Mutasi Dibatalkan Mendagri
Ada yang Membolos Hari Pertama Kerja, Bupati Geram Minta Semua Pimpinan OPD Cek Absen
JMS-TSY-MTP Duduk Satu Meja, Selain Silahturahmi Juga Bahas Soal Ini
Mutasi Terakhir Pemkab Bulukumba Dibatalkan, Keyakinan BKPSDM Digugurkan Mendagri
Buka Penjaringan Bacalon Pilkada Bulukumba, PKB Tegas tidak Akomodir yang Daftar Lintas Tingkatan