Sulawesinetwork.com - Undang-undang (UU) Desa tahun 2024 telah disahkan DPR RI yang memuat sejumlah perubahan yang cukup penting untuk desa.
Salah satu perubahan penting yang disetujui adalah ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.
Selain itu, kepala dasa juga dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan, yang semula 6 tahun dengan maksimal tiga periode.
Baca Juga: Buka Penjaringan Bacalon Pilkada Bulukumba, PKB Tegas tidak Akomodir yang Daftar Lintas Tingkatan
Selain masa jabatan kepala desa, ketentuan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga mengalami perubahan.
Masa keanggotaan menjadi 8 tahun untuk 2 periode, berbeda dengan masa keanggotaan lama selama 6 tahun untuk 3 periode sebagaimana tertuang dalam Pasal 56.
Berdasarkan revisi UU Desa, selain masa jabatan BPD. Pengisian keanggotaan BPD juga dilakukan secara demokratis, memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung dengan transparansi dan integritas.
Baca Juga: Mutasi Terakhir Pemkab Bulukumba Dibatalkan, Keyakinan BKPSDM Digugurkan Mendagri
Dimana perubahan UU Desa ini juga diharapkan memberikan dampak perubahan dengan waktu yang lebih memadai bagi anggota untuk melaksanakan program dan inisiatif yang telah direncanakan.
Dengan masa jabatan yang lebih panjang, BPD memiliki kesempatan untuk mengawal kebijakan dan program pembangunan desa dari perencanaan hingga realisasi.
Harapan yang dipegang oleh pemerintah dan masyarakat adalah bahwa dengan perubahan ini, BPD akan lebih termotivasi untuk bekerja keras dan inovatif dalam membangun desanya.
Baca Juga: JMS-TSY-MTP Duduk Satu Meja, Selain Silahturahmi Juga Bahas Soal Ini
Kesejahteraan yang meningkat diharapkan dapat mendorong BPD untuk lebih berintegritas dan transparan dalam menjalankan roda pemerintahan desa.
BPD harus dapat menunjukkan kinerja yang baik dan akuntabilitas yang tinggi selama masa jabatannya karena mendapat pengawasan dari masyarakat.