Sulawesinetwork.com - Undang-undang (UU) Desa tahun 2024 telah disahkan DPR RI yang memuat sejumlah perubahan yang cukup penting untuk desa.
Salah satu perubahan penting yang disetujui adalah ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.
Selain itu, kepala dasa juga dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan, yang semula 6 tahun dengan maksimal tiga periode.
Baca Juga: Buka Penjaringan Bacalon Pilkada Bulukumba, PKB Tegas tidak Akomodir yang Daftar Lintas Tingkatan
Selain masa jabatan kepala desa, ketentuan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga mengalami perubahan.
Masa keanggotaan menjadi 8 tahun untuk 2 periode, berbeda dengan masa keanggotaan lama selama 6 tahun untuk 3 periode sebagaimana tertuang dalam Pasal 56.
Berdasarkan revisi UU Desa, selain masa jabatan BPD. Pengisian keanggotaan BPD juga dilakukan secara demokratis, memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung dengan transparansi dan integritas.
Baca Juga: Mutasi Terakhir Pemkab Bulukumba Dibatalkan, Keyakinan BKPSDM Digugurkan Mendagri
Dimana perubahan UU Desa ini juga diharapkan memberikan dampak perubahan dengan waktu yang lebih memadai bagi anggota untuk melaksanakan program dan inisiatif yang telah direncanakan.
Dengan masa jabatan yang lebih panjang, BPD memiliki kesempatan untuk mengawal kebijakan dan program pembangunan desa dari perencanaan hingga realisasi.
Harapan yang dipegang oleh pemerintah dan masyarakat adalah bahwa dengan perubahan ini, BPD akan lebih termotivasi untuk bekerja keras dan inovatif dalam membangun desanya.
Baca Juga: JMS-TSY-MTP Duduk Satu Meja, Selain Silahturahmi Juga Bahas Soal Ini
Kesejahteraan yang meningkat diharapkan dapat mendorong BPD untuk lebih berintegritas dan transparan dalam menjalankan roda pemerintahan desa.
BPD harus dapat menunjukkan kinerja yang baik dan akuntabilitas yang tinggi selama masa jabatannya karena mendapat pengawasan dari masyarakat.
Artikel Terkait
Diusung Partai Golkar, Fathul Fauzi Nurdin Ungkap Alasan Maju di Pilkada Bantaeng 2024
Tunjukan Keseriusan Maju Pilkada Bulukumba 2024, Ambo Dampang Pendaftar Keenam di PKS
Mutasi Terakhir Pemkab Bulukumba Dibatalkan Mendagri, Ini Daftar Pejabat yang Kembali Diposisi Semula
PKB Buka Penjaringan Bacalon Bupati untuk Pilkada Bulukumba 2024, Ini Jadwal dan Syaratnya
Tidak Ingin Kecolongan dan Berpolemik, PKB Minta Bacalon yang Diwakili Wajib Sertakan Surat Kuasa
Duduk Perkara 57 Pejabat di Bulukumba Kembali ke Jabatan Semula Usai Mutasi Dibatalkan Mendagri
Ada yang Membolos Hari Pertama Kerja, Bupati Geram Minta Semua Pimpinan OPD Cek Absen