Sulawesinetwork.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba menjelaskan duduk perkara dikembalikannya puluhan pejabat yang baru di mutasi oleh Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf.
Sebelumnya sebanyak 57 pejabat di Bulukumba di mutasi menempati posisi baru pada 22 Maret lalu. Namun mutasi tersebut dibatalkan Mendagri.
Pada Jumat, 22 Maret 2024 lalu, Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf melakukan mutasi sejumlah pejabat dan kepala sekolah SDN dan SMPN lingkup Bulukumba.
Baca Juga: PKB Buka Penjaringan Bacalon Bupati untuk Pilkada Bulukumba 2024, Ini Jadwal dan Syaratnya
Setelah beberapa pekan mutasi tersebut dilakukan atau tepat pada 29 Maret 2024. Mendagri menerbitkan Surat Edaran (SE) Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam SE itu menerangkan bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Merujuk pada PKPU Nomor 2 tahun 2024 yang menetapkan jadwal tahapan penetapan calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) jatuh pada 22 September 2024.
Jika ditarik ke belakang dari jadwal yang telah ditetapkan KPU. Maka jadwal itu jatuh pada Kamis, 21 Maret 2024.
Sehingga pelantikan yang dilakukan sejak 22 Maret dilakukan pembatalan berdasarkan aturan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan hal diatas, Bupati Bulukumba menerbitkan surat keputusan pembatalan mutasi dengan nomor 821.2/165/BKPSDM pertanggal 5 April 2024.
Baca Juga: Tunjukan Keseriusan Maju Pilkada Bulukumba 2024, Ambo Dampang Pendaftar Keenam di PKS
Surat keputusan itu lalu disusul dengan diterbitkannya surat pemberitahuan dengan nomor 800/401/BKPSDM pertanggal 5 April ditandatangani Sekda Bulukumba Muh Ali Saleng.
Dalam surat tersebut berisi pembatalan SK nomor 821.2-04 tahun 2024, nomor 821.4-03 tahun 2024, Nomor 821.4-03 tahun 2024, nomor 821.5-04 tahun 2024, dan nomor 821.5-05 tahun 2024.