"Sampai saat ini kami berpendapat tidak ada masalah. Tapi kami masih menunggu jawaban dari Kemendagri soal ini," ungkapnya, Selasa, 2 April 2024 lalu.
Irfan menerangkan jika pelaksanaan mutasi yang dilakukan pada 22 Maret lalu telah dikoordinasikan lebih awal dengan Kemendagri dan KASN serta Bawaslu.
Dari hasil koordinasi tersebut dinyatakan telah sesuai dan dianggap tidak ada masalah dalam pelantikan tersebut.
"Kami juga tentu tidak akan melakukan hal yang bertentangan dengan aturan yang ada, sehingga sebelum mutasi kita koordinasikan dulu dengan Kemendagri dan Bawaslu," terangnya.
"Pasca suratnya terbit, kami taat asas dan melakukan tindaklanjut dengan pembatalan sesuai dengan surat edaran Mendagri," pungkasnya. (*)
Artikel Terkait
PDAM Bulukumba Sekarat Ditengah Pengodokan Perda Perseroda, Tiga Tahun Gaji Pegawai tak Terbayarkan
Usai Bertemu, Ashari Fakhsirie Radjamilo-Syafruddin Nurdin Resmi Pasangan di Pilkada Jeneponto 2024
Gerindra Lirik Muallim Tampa, Usungan di Pilkada Bulukumba Sepenuhnya Ditangan Syahruni Haris
25 Hari Usai Dilantik jadi Dewas, Tugas Penting Andi Akrim Amir Sehatkan PDAM Bulukumba yang Sekarat
Ingat! ASN Jangan Nekat Tambah Libur Meski WFH Disetujui MenpanRB, ada Katagorinya
Bakal Jadi Penantang di Pilkada Bulukumba 2024, JMS Sudah Siap Sejak Tiga Tahun Lalu
Bahas Pilkada Serentak 2024, Delapan Ketua Parpol di Sinjai Bertemu dan Sepakati Hal ini
PDI Perjuangan Sulsel Siapkan Kader Terbaik di Pilkada Serentak 2024, Tapi Wajib Ikut Seleksi