Sulawesinetwork.com - Bupati Pinrang Andi Irwan Hamid mengungkapkan alasan mengapa dirinya ragu melakukan mutasi pejabat diakhir masa jabatan.
Padahal terdapat sejumlah jabatan yang lowong di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang yang harus diisi pejabat defenitif.
Dimana Andi Irwan berencana untuk melakukan pelantikan sebelum masa jabatannya sebagai Buapti Pinrang berakhir pada 24 April 2024 mendatang.
Baca Juga: Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Dipanggil MK untuk Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024
Ia berpendapat jika hal tersebut sulit untuk terealisasi lantaran Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengerluarkan surat edaran (SE) larangan mutasi.
SE Kemendagri tentang larangan mutasi yang ditujukan kepada kepala daerah tersebut diterbitkan agar tidak melakukan mutasi 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah.
Dalam surat tersebut juga diterangkan bahwa mulai 22 Maret 2024 hingga akhir masa jabatan kepala daerah diminta untuk tidak melakukan pergantian pejabat atau mutasi.
Baca Juga: Ingat! Anggota DPRD Terpilih yang Dilantik Wajib Mundur Jika Ingin Maju Pilkada Serentak 2024
Hal itu bisa dilakukan kepala daerah jika mendapat izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pinrang Abdul Rahman Usman mengungkapkan jika rencana mutasi lingkup Pemkab Pinrang akan sulit terealisasi.
Hanya saja rencana mutasi tersebut saat ini tengah diupayakan Bupati Pinrang Irwan Hamid dengan menyerahkan surat permohonan ke Pemprov Sulsel sebelum ke Mendagri.
"Kemungkinannya tidak bisa terealisasikan. Surat permohonan saat ini belum sampai ke Mendagri dan masih berada di Pemprov Sulsel,"
masih berada di Pemprov Sulsel. Namun, belum sampai ke Mendagri. Sementara sisa masa jabatan Bapak Bupati Irwan Hamid berakhir Rabu pekan depan," ungkapnya.