Update Kondisi Terbaru Korban Penembakan WNI di Malaysia, Kemenlu Ungkap Satu Orang Masih Belum Teridentifikasi

photo author
- Selasa, 4 Februari 2025 | 17:36 WIB
Ilustrasi peenmbakan
Ilustrasi peenmbakan

“MH (asal Aceh) saat ini dalam kondisi stabil setelah menjalani operasi dan telah dipindahkan ke ruang rawat biasa,” tulis pernyataan dalam laman resmi Kemenlu tersebut.

Pihak Kementerian Luar Negeri juga telah memberikan informasi kesehatan MH kepada keluarganya.

Satu korban lagi masih dirawat intensif dan belum bisa memberi keterangan, termasuk tentang identitasnya.

Baca Juga: Dituding Rampas Mobil, Adira Finance Balik Laporkan Nasabah Atas Pelanggaran Fidusia

“Sementara satu WNI lainnya masih dalam pemantauan dan rawatan intensif pihak rumah sakit, sehingga belum bisa memberikan keterangan dan belum terverifikasi identitasnya,” imbuh pesan dari Kemenlu tersebut.

Penangkapan satu WNI yang diduga terlibat dalam penembakan

Pada Sabtu, 1 Februari 2025, Polis Diraja Malaysia (PDRM) telah menangkap satu Warga Negara Indonesia yang diyakini memiliki keterlibatan dalam insiden penembakan ini.

Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis di Sejumlah Daerah Diprotes Soal Menu sampai Menyulap Resto jadi Dapur

“Tersangka masuk ke Malaysia sebagai turis dan kami menahannya untuk membantu penyelidikan,” ujar Kepala Polisi Selangor, Datuk Hussein Omar Khan.

Berkas penyidikan hampir selesai dan mungkin paling cepat minggu depan sudah diserahkan ke Wakil Jaksa Penuntut Umum,” imbuhnya

Mengenai penangkapan satu orang WNI, KBRI Kuala Lumpur belum menerima notifikasi kekonsuleran atas penangkapan tersebut. 

Baca Juga: Gagal Podium di Bira Grand Prix 2025, Tompo Elias Dapat Kepercayaan dari Tim Baru untuk SCR

KBRI juga telah mengirimkan Nota Diplomatik kepada Pemerintah Malaysia untuk meminta penjelasan dan akses kekonsuleran bagi WNI tersebut.

Penyelidikan akan dilakukan dengan transparan

Pada Kamis, 31 Januari 2025, KBRI Kuala Lumpur telah mengadakan pertemuan dengan Kepala Ibu Pejabat Polis Kontinjen atau IPK Selangor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X