Dituding Rampas Mobil, Adira Finance Balik Laporkan Nasabah Atas Pelanggaran Fidusia

photo author
- Selasa, 4 Februari 2025 | 16:58 WIB
Kepala Cabang Collection Adira Bulukumba, Darmawan Akbar beserta jajaran saat menggelar konferensi pers pada Selasa 4 Februari 2025.
Kepala Cabang Collection Adira Bulukumba, Darmawan Akbar beserta jajaran saat menggelar konferensi pers pada Selasa 4 Februari 2025.

Sulawesinetwork.com - Kasus penarikan kendaraan oleh Adira Finance Bulukumba pada 8 Januari 2025 lalu kini memasuki babak baru. 

Setelah sebelumnya Rahmi Tahir melaporkan Adira ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan perampasan kendaraan, kini pihak Adira akan melaporkan balik Rahmi dengan tuduhan pelanggaran fidusia. 

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengalihan kepemilikan kendaraan tanpa izin yang dilakukan oleh nasabah tersebut.

Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis di Sejumlah Daerah Diprotes Soal Menu sampai Menyulap Resto jadi Dapur

Dalam konferensi pers yang digelar di Cafe Natural Bulukumba pada Selasa, 4 Februari 2025, Kepala Cabang Collection Adira Bulukumba, Darmawan Akbar, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melaporkan Rahmi Tahir ke Polres Bulukumba. 

Laporan itu didasarkan pada bukti kwitansi gadai kendaraan yang menunjukkan bahwa Rahmi telah menggadaikan mobil Toyota Etios Valco miliknya kepada seseorang bernama Ibu Mira dengan nilai Rp 34 juta. 

“Kami akan melaporkan terkait pelanggaran Undang-Undang Jaminan Fidusia, di mana nasabah tidak diperbolehkan menggadaikan kendaraan yang masih dalam proses kredit,” ujar Darmawan.

Baca Juga: Gagal Podium di Bira Grand Prix 2025, Tompo Elias Dapat Kepercayaan dari Tim Baru untuk SCR

Lebih lanjut, Darmawan menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penarikan kendaraan tersebut bukan dari tangan Rahmi langsung, melainkan dari seorang pria bernama Muhandis. 

Muhandis bukanlah pelanggan resmi Adira maupun pemilik kendaraan yang sah. 

Hal ini mengindikasikan bahwa mobil tersebut telah berpindah tangan tanpa persetujuan dari pihak leasing. 

Baca Juga: KIP Kuliah 2025 Dibuka Hari Ini, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

“Kami mengamankan aset karena kendaraan ini ternyata sudah digadai ke pihak ketiga,” tambahnya.

Selain itu, hasil investigasi Adira mengungkap bahwa setelah Rahmi menggadaikan mobilnya ke Ibu Mira, kendaraan tersebut kembali digadaikan oleh Ibu Mira kepada pihak lain dengan nilai Rp 32 juta. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: wawancara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X