Perputaran transaksi gadai ini dinilai melanggar ketentuan dalam perjanjian fidusia yang mengatur bahwa kendaraan yang masih dalam masa cicilan tidak boleh dipindahtangankan, dijual, atau digadaikan tanpa izin dari pihak kreditur.
Baca Juga: Kejutan Baru dari Nokia N75 Max, Bocoran Spesifikasi Bikin Penasaran
Darmawan pun mengimbau masyarakat, khususnya nasabah Adira Finance di Bulukumba, untuk memahami aturan hukum terkait jaminan fidusia.
Ia menegaskan bahwa tindakan gadai menggadai kendaraan yang masih dalam masa kredit dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.
“Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi semacam ini agar tidak berujung pada pelanggaran hukum,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Nokia N75 Max 5G Hadir dengan Layar Lebih Canggih, Performa Ngebut, Harga Bersaing?
Bansos Lansia 2025: Jadwal Terbaru, Besaran Dana, dan Cara Pencairannya
Cara Cek Kelulusan KIP Kuliah 2025 Setelah Mendaftar, Jangan Sampai Terlewat
Intip Spesifikasi Gahar Nokia N75 Max: Smartphone Impian Para Gamer?
Uang Saku KIP Kuliah Telat Cair? Begini Cara Mengatasinya agar tidak Terkendala
4 Fakta Terkini Kasus Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik OI yang Dilayangkan Iwan Fals ke Polisi Sejak 2021
Kejutan Baru dari Nokia N75 Max, Bocoran Spesifikasi Bikin Penasaran
KIP Kuliah 2025 Dibuka Hari Ini, Simak Cara Daftar dan Syaratnya
Gagal Podium di Bira Grand Prix 2025, Tompo Elias Dapat Kepercayaan dari Tim Baru untuk SCR
Program Makan Bergizi Gratis di Sejumlah Daerah Diprotes Soal Menu sampai Menyulap Resto jadi Dapur