Perputaran transaksi gadai ini dinilai melanggar ketentuan dalam perjanjian fidusia yang mengatur bahwa kendaraan yang masih dalam masa cicilan tidak boleh dipindahtangankan, dijual, atau digadaikan tanpa izin dari pihak kreditur.
Baca Juga: Kejutan Baru dari Nokia N75 Max, Bocoran Spesifikasi Bikin Penasaran
Darmawan pun mengimbau masyarakat, khususnya nasabah Adira Finance di Bulukumba, untuk memahami aturan hukum terkait jaminan fidusia.
Ia menegaskan bahwa tindakan gadai menggadai kendaraan yang masih dalam masa kredit dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.
“Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi semacam ini agar tidak berujung pada pelanggaran hukum,” pungkasnya.***