Terdapat juga Kotak Suara Keliling (KSK) yang digunakan untuk memasukkan surat suara dalam wilayah yang dapat dijangkau PPLN.
Baca Juga: Calon Petahana Dilaporkan Soal Pelanggaran Pilkada Serentak 2024 ke KPU Bulukumba
Perbedaan Pemungutan Suara Pemilu di AS dan Indonesia
Berkaca dari pemilihan calon presiden di AS, pemungutan suara terhadap mereka nantinya tidak langsung dari pemilihnya.
Hal ini menunjukkan perbedaan mencolok antara sistem pemungutan suara pemilu di AS dan Indonesia.
Baca Juga: Tokoh Pemuda Tani dan Pemerhati Sepakbola Ingin Menangkan JMS-TSY
Sebab, Presiden AS tidak dipilih secara langsung oleh masyarakat, melainkan oleh lembaga yang dikenal dengan istilah electoral college atau lembaga pemilih.
Artinya, ketika pemilih AS datang ke TPS sebenarnya memilih orang-orang yang akan duduk dalam electoral college.
Anggota electoral college ini yang memilih presiden dan wakil presiden baru di Amerika Serikat.
Baca Juga: Kerap Meresahkan, Residivis Pencurian yang Beraksi di Bulukumba Ditembak Polisi
Anggota electoral college bekerja setiap empat tahun sekali, yaitu beberapa pekan setelah pemungutan suara oleh masyarakat di berbagai negara bagian AS.
Sementara, Indonesia menganut asas 'LUBER JURDIL' (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil) sehingga pemungutan suara di pemilu Indonesia berasal langsung dari pilihan masyarakat.
Sebab, asas langsung memiliki arti bahwa pemilih di Indonesia diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan orang lain.(*)