Sulawesinetwork.com - Gelombang aduan terkait dugaan pelanggaran di Pilkada Bulukumba 2024 mulai mencuat dengan adanya laporan masyarakat yang mengadukan petahana ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba.
Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan hukum administrasi negara yang diduga dilakukan Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf yang juga berstatus sebagai petahana di Pilkada Bulukumba 2024.
Dalam surat aduan masyarakat yang diserahkan Syamsul Bahri Majjaga dan diterima oleh bagian Teknis dan Hukum KPU Bulukumba, Tri Fitriani, Senin, 16 September 2024 itu berkaitan dengan mutasi pejabat pada lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba.
Baca Juga: Tokoh Pemuda Tani dan Pemerhati Sepakbola Ingin Menangkan JMS-TSY
Dimana mutasi tersebut sebelumnya telah dilakukan Bupati Andi Utta di lantai 4 Gedung Pinisi pada tanggal 22 Maret 2024. Atau tepat pada proses tahapan Pilkada Serentak 2024 telah dimulai.
Dalam uraian aduan itu, Bupati Andi Utta diduga telah melakukan Pelanggaran Hukum Administrasi Negara, sehingga Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 yang pada pokonya membatalkan Surat Keputusan (beschiking) pengangkatan Para Pejabat dilingkup Pemerintah Daerah Bulukumba dan memerintahkan agar para pejabat sebelumnya dikembalikan ke tempat semula.
Menurut Syamsul Bahri Majjaga, mutasi menjelang Pilkada dinilai telah melanggar pasal 71 ayat 2 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang larangan penggunaan wewenang yang berpotensi merugikan salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah.
Baca Juga: Kerap Meresahkan, Residivis Pencurian yang Beraksi di Bulukumba Ditembak Polisi
Pelaksanaan mutasi yang dilakukan Bupati Andi Utta terhadap para Pejabat dilingkup Pemkab Bulukumba tidak mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri dalam.
Maka tindakan tersebut jelas tidak sesuai dengan perintah pada Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 sehingga Andi Muhtar Ali Yusuf di duga melakukan Pelanggaran Hukum Administrasi Negara.
Sesuai dengan pasal tersebut di atas. Disebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian jabatan 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri terkait.
Baca Juga: Hadapi Pilkada 2024, Bawaslu Bulukumba Rakor Sentra Gakkumdu
"Bergulirnya mutasi pada bulan Maret 2024 lalu itu sudah masuk tahapan Pilkada. Sehingga petahana (Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf) melanggar aturan," beber Syamsul Bahri Majjaga.
Ia menambahkan tindakan mutasi yang dilakukan Andi Utta-Andi Edy Manaf melahirkan proses hukum yang harusnya mendapat perhatian serius. Meski mutasi, kata dia telah dianulir oleh Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).