Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas yang melibatkan pimpinan DPRD Bantaeng ini menjadi sorotan publik.
Dengan total anggaran yang dicairkan mencapai hampir Rp 5 miliar, kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.***
Artikel Terkait
Skandal Korupsi Rp4,95 Miliar di DPRD Bantaeng, Empat Orang Tersangka Ditahan
Kontingen FASI Bulukumba Target Juara Satu Provinsi
7 Fakta Mencengangkan di Balik Kasus Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng
Tim Resmob Polres Bulukumba Tangkap Kakek 69 Tahun Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Andi Muchtar Ali Yusuf Dorong Pengusaha Muda HIPMI untuk Kompetitif dan Berani
Politisi Santri Siap Bangun Jember, Gus Fawait: Perlu Ada Lompatan yang Jelas!
Pimpinan DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad Terjerat Kasus Korupsi, Sugiarti Mangun Karim Mengaku Kaget dan Prihatin
Usai Penetapan Empat Orang Tersangka, Kejaksaan Kini Periksa Dua Mantan Ketua DPRD Bantaeng
Profil Lengkap Hamsyah Ahmad! Ketua DPRD Bantaeng yang Tersandung Kasus Korupsi
Diisukan Berpasangan Petahana di Pilkada Bulukumba 2024, Begini Jawaban Andi Irwan Nur