Tiga Pimpinan DPRD Bantaeng Resmi Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Rumah Dinas, Ini Fakta Kasusnya!

photo author
- Kamis, 18 Juli 2024 | 13:22 WIB
Tiga pimpinan DPRD Bantaeng, Sulawesi Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tunjangan belanja rumah dinas sebesar Rp 4,9 miliar.  (kolase foto)
Tiga pimpinan DPRD Bantaeng, Sulawesi Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tunjangan belanja rumah dinas sebesar Rp 4,9 miliar. (kolase foto)

Sulawesinetwork – Tiga pimpinan DPRD Bantaeng, Sulawesi Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tunjangan belanja rumah dinas sebesar Rp 4,9 miliar.

Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad (43), Wakil Ketua H. Irianto (52), dan Wakil Ketua Muhammad Ridwan (41) menerima tunjangan setiap bulan meski tidak pernah tinggal di rumah dinas.

Kasus ini bermula sejak September 2019 hingga 2024, di mana Sekretariat DPRD Bantaeng secara rutin mengadakan kegiatan belanja rumah tangga yang diperuntukkan bagi pimpinan DPRD.

Baca Juga: Diisukan Berpasangan Petahana di Pilkada Bulukumba 2024, Begini Jawaban Andi Irwan Nur

Kegiatan ini dibiayai dari APBD Kabupaten Bantaeng berdasarkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan mencakup belanja natura dan pakan natura untuk ketua dan wakil ketua DPRD.

Sekretaris Dewan DPRD Bantaeng, Jufri Kau (52), turut menjadi tersangka dalam kasus tunjangan rumah dinas tersebut.

Jufri Kau, selaku pengguna anggaran, mengajukan dana tersebut ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan setelah anggaran dicairkan, memberikan dana tunjangan tersebut kepada Hamsyah Ahmad, H. Irianto, dan Muhammad Ridwan setiap bulannya.

Baca Juga: Profil Lengkap Hamsyah Ahmad! Ketua DPRD Bantaeng yang Tersandung Kasus Korupsi

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa ketiga pimpinan DPRD tersebut tidak pernah menempati rumah dinas sejak September 2019 hingga 2024, meskipun anggaran belanja rumah dinas terus dicairkan dan diterima setiap bulan.

Total anggaran yang diterima ketiga pimpinan DPRD selama periode tersebut mencapai Rp 4,95 miliar.

Keempat tersangka, termasuk Jufri Kau, kini ditahan di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 hari untuk mempercepat proses penyidikan dan menghindari potensi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Usai Penetapan Empat Orang Tersangka, Kejaksaan Kini Periksa Dua Mantan Ketua DPRD Bantaeng

Atas perbuatannya, para tersangka dinilai melanggar Primair Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Subsidiary, mereka juga dituduh melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X