Sulawesinetwork – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantaeng telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut melibatkan Sekwan dan tiga orang pimpinan DPRD Bantaeng.
Dari hasil penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut terungkap total dana yang diterima oleh para pimpinan DPRD Bantaeng selama periode tersebut mencapai Rp. 4.950.000.000,- (Empat Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Baca Juga: Kontingen FASI Bulukumba Target Juara Satu Provinsi
Berikut 7 fakta menarik yang terungkap dari kasus korupsi pimpinan DPRD Bantaeng ini:
1. Penetapan Tersangka
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H., pada Selasa, 16 Juli 2024, disampaikan bahwa empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah H (43 tahun), I (52 tahun), MR (41 tahun), dan JK (52 tahun).
Baca Juga: Skandal Korupsi Rp4,95 Miliar di DPRD Bantaeng, Empat Orang Tersangka Ditahan
Ketiga tersangka pertama merupakan pimpinan aktif DPRD KBantaeng masa jabatan 2019-2024.
Sementara JK adalah Sekretaris DPRD aktif Kabupaten Bantaeng sekaligus pengguna anggaran sejak 2021.
2. Dugaan Korupsi Tunjangan Kesejahteraan
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pada tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng.
Baca Juga: Sekwan dan Tiga Pimpinan DPRD Bantaeng Terjerat Korupsi, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah