Sulawesinetwork – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantaeng menetapkan empat pejabat DPRD Bantaeng sebagai tersangka dalam kasus korupsi tunjangan kesejahteraan rumah negara dan belanja rumah tangga.
Keempat tersangka, H (43), I (52), MR (41), dan JK (52), telah resmi ditahan di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 hari.
Siaran pers yang dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H, mengungkapkan bahwa penyidikan menemukan bukti kuat terkait penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh para tersangka.
Baca Juga: Empat Pejabat DPRD Bantaeng Terjerat Korupsi, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
H, I, dan MR adalah pimpinan aktif DPRD Bantaeng periode 2019-2024.
Sedangkan JK adalah Sekretaris DPRD aktif yang juga pengguna anggaran sejak 2021.
Kasus ini bermula dari pengajuan pencairan anggaran tunjangan kesejahteraan yang dilakukan setiap bulan oleh JK kepada BPKD Bantaeng.
Baca Juga: Nursakti Hadiri Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang Dilaksanakan KPU
Pencairan dilakukan meski pimpinan DPRD tidak pernah menempati rumah negara tersebut.
Total anggaran yang disalahgunakan pimpinan DPRD Bantaeng tersebut mencapai Rp. 4,95 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Para tersangka korupsi tersebut dijerat dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda antara Rp. 50 juta hingga Rp. 1 miliar.***
Artikel Terkait
Bupati Bulukumba Andi Utta Beri Kuliah Umum dan Berdialog dengan Ratusan Mahasiswa
Pemkab Bulukumba Lelang 77 Kendaraan Utuh: 71 Motor dan 6 Mobil, Berikut Daftar Lengkapnya
Awas! Operasi Patuh Pallawa 2024 Target 8 Pelanggaran ini, Nomor 4 Kerap Terjadi
Gerebek Sabung Ayam! Pelaku Kabur, Polisi Amankan Puluhan Motor di Bulukumba
Hegemoni Pilkada Bulukumba 2024! Andi Mahfud Sultan dan Arum Spink Berpasangan?
Hadiri Sosialisasi Daftar Pemilih, Bupati Andi Utta: Tugas Bersama Sukseskan Pilkada
Dihadapan Ratusan Mahasiswa Bulukumba, Ini Seruan dan Ajakan Bupati Andi Utta
Namanya Muncul Sebagai Kartu Truf di Pilkada Serentak 2024, Ini Jawaban Eksklusif H Mujiono Kepada CEO Promedia
Nursakti Hadiri Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang Dilaksanakan KPU
Empat Pimpinan DPRD Bantaeng Terjerat Korupsi, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah