Baca Juga: Dihadapan Ratusan Mahasiswa Bulukumba, Ini Seruan dan Ajakan Bupati Andi Utta
Pasal yang dilanggar antara lain Primair Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b dan Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b.
7. Ancaman Hukuman
Para tersangka menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi yang melibatkan pejabat publik di Indonesia.
Baca Juga: Hadiri Sosialisasi Daftar Pemilih, Bupati Andi Utta: Tugas Bersama Sukseskan Pilkada
Kejaksaan Negeri Bantaeng berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil.***
Artikel Terkait
Pemkab Bulukumba Lelang 77 Kendaraan Utuh: 71 Motor dan 6 Mobil, Berikut Daftar Lengkapnya
Gerebek Sabung Ayam! Pelaku Kabur, Polisi Amankan Puluhan Motor di Bulukumba
Hegemoni Pilkada Bulukumba 2024! Andi Mahfud Sultan dan Arum Spink Berpasangan?
Hadiri Sosialisasi Daftar Pemilih, Bupati Andi Utta: Tugas Bersama Sukseskan Pilkada
Dihadapan Ratusan Mahasiswa Bulukumba, Ini Seruan dan Ajakan Bupati Andi Utta
Namanya Muncul Sebagai Kartu Truf di Pilkada Serentak 2024, Ini Jawaban Eksklusif H Mujiono Kepada CEO Promedia
Nursakti Hadiri Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang Dilaksanakan KPU
Sekwan dan Tiga Pimpinan DPRD Bantaeng Terjerat Korupsi, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Skandal Korupsi Rp4,95 Miliar di DPRD Bantaeng, Empat Orang Tersangka Ditahan
Kontingen FASI Bulukumba Target Juara Satu Provinsi