Usai Penetapan Empat Orang Tersangka, Kejaksaan Kini Periksa Dua Mantan Ketua DPRD Bantaeng

photo author
- Rabu, 17 Juli 2024 | 16:13 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng.
Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Sulawesinetwork.com - Usai penetapan empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi uang belanja rumah tangga pimpinan DPRD Bantaeng.

Kejaksaan juga turut memeriksa dua mantan Ketua DPRD Bantaeng, Sahabuddin periode 2014-2018 dan Abdul Rahman Tompo.

Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng menetapkan Ketua DPRD, Wakil Ketua I dan II, serta Sekretaris Dewan DPRD Bantaeng.

Baca Juga: Pimpinan DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad Terjerat Kasus Korupsi, Sugiarti Mangun Karim Mengaku Kaget dan Prihatin

Dari pantauan dilapangan, Sahabuddin diperiksa selama lima jam di ruang Seksi Intelijen Kejari Bantaeng.

Pemeriksaan itupun dibenarkan Sahabuddin saat dikonfirmasi wartawan. Ia mengaku hadir untuk memberikan klarifikasi.

"Klarifikasi terkait yang kemarin itu," kata Sahabuddin saat keluar dari Kantor Kejaksaan Bantaeng.

Baca Juga: Politisi Santri Siap Bangun Jember, Gus Fawait: Perlu Ada Lompatan yang Jelas!

Sebelum ke kantor Kejari Bantaeng, Sahabuddin lebih dulu menyambangi ruangan bagian umum DPRD Bantaeng.

"Itu mengambil SK pemberhentian saya, karena saya lupa makanya saya ambil di sana," terangnya.

Sahabuddin terpantau mendatangi Kejari Bantaeng menggunakan mobil X Trail dengan nomor DD 1402 XX.

Baca Juga: Andi Muchtar Ali Yusuf Dorong Pengusaha Muda HIPMI untuk Kompetitif dan Berani

Sahabuddin terlihat datang bersama dengan mantan Ketua DPRD Bantaeng 2018-2019 Abdul Rahman Tompo.

"Iya ada Rahman Tompo di dalam, setelah periode saya kan dia (yang menjabat)," terang Sahabuddin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X