Terpisah, Abdul Rahman Tompo yang juga dimintai komentarnya saar keluar dari Kejari Bulukumba mengaku hanya mengurus surat tilang.
Baca Juga: Tim Resmob Polres Bulukumba Tangkap Kakek 69 Tahun Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur
"Cuman ini, urus surat tilang, surat tilangnya anggota," singkatnya. (*)
Artikel Terkait
Namanya Muncul Sebagai Kartu Truf di Pilkada Serentak 2024, Ini Jawaban Eksklusif H Mujiono Kepada CEO Promedia
Nursakti Hadiri Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang Dilaksanakan KPU
Sekwan dan Tiga Pimpinan DPRD Bantaeng Terjerat Korupsi, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Skandal Korupsi Rp4,95 Miliar di DPRD Bantaeng, Empat Orang Tersangka Ditahan
Kontingen FASI Bulukumba Target Juara Satu Provinsi
7 Fakta Mencengangkan di Balik Kasus Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng