Sulawesinetwork - Tim Resmob Polres Bulukumba yang dipimpin oleh Dantim Aiptu Muh. Usman berhasil mengamankan AM alias DM (69 tahun).
DM diamankan pihak kepolisian karena diduga merupakan pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur atau rudapaksa.
Kejadian rudapaksa ini terjadi di Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Baca Juga: 7 Fakta Mencengangkan di Balik Kasus Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng
Korban, seorang anak perempuan berinisial NC (11 tahun), merupakan tetangga rumah dari terduga pelaku AM alias DM.
Peristiwa ini terungkap setelah keluarga korban melaporkannya kepada pihak berwajib pada Rabu malam, 10 Juli 2024.
Usai kejadian, AM melarikan diri dan bersembunyi di Kabupaten Bantaeng.
Baca Juga: Kontingen FASI Bulukumba Target Juara Satu Provinsi
Terduga pelaku berhasil diamankan oleh Tim Resmob pada Selasa, 16 Juli 2024, pukul 13.00 WITA di tempat persembunyiannya di Kabupaten Bantaeng.
Saat ini, penyidik dari Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tengah melakukan pemeriksaan terhadap AM.
Dalam pemeriksaan, AM mengakui perbuatan rudapaksa yang dilakukannya.
Baca Juga: Skandal Korupsi Rp4,95 Miliar di DPRD Bantaeng, Empat Orang Tersangka Ditahan
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam, SH., MH mengungkapkan bahwa pelaku melakukan perbuatannya di dalam kamar rumahnya sendiri.
"Terduga pelaku mengakui perbuatannya, ia melakukan perbuatan tersebut di dalam kamar rumahnya sendiri," ungkap Kasat Reskrim pada Rabu, 17 Juli 2024.