AM alias DM kini diamankan di Polres Bulukumba untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Sekwan dan Tiga Pimpinan DPRD Bantaeng Terjerat Korupsi, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Sebelumnya, pada Rabu malam, 10 Juli 2024, Polres Bulukumba telah menerima laporan dari korban NC yang didampingi oleh pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kabupaten Bulukumba.
Dalam laporannya, NC menyebutkan bahwa ia menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh AM berulang kali di rumah terduga pelaku.
Penyidik PPA Satreskrim segera melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, serta melakukan pencarian terhadap pelaku yang melarikan diri.
Baca Juga: Nursakti Hadiri Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang Dilaksanakan KPU
Setelah bersembunyi selama enam hari di Kabupaten Bantaeng, AM berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada Selasa siang, 16 Juli 2024.
Saat ini, pelaku masih dalam proses penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut detail kejadian dan memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya.***