Pemerintah memberikan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) sebesar Rp 110.000 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Kartu Keluarga Sejahtera.
Baca Juga: Jadwal Penting Pencairan TPG, TKG: Tambahan Penghasilan Guru ASN Juli 2024, Berikut Alur Tahapannya
Bantuan ini diberikan untuk membeli beras dan/atau telur melalui e-warong yang telah bekerjasama dengan pemerintah.
BPNT bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran KPM dengan memenuhi sebagian kebutuhan pangan mereka.
Selain itu, program ini diharapkan dapat memberikan bahan pangan dengan nutrisi yang lebih seimbang kepada KPM, serta memastikan bahwa bantuan pangan disalurkan tepat sasaran dan tepat waktu sesuai dengan kebutuhan masyarakat penerima manfaat.
Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama dalam hal pemenuhan kebutuhan pangan yang esensial.
Selain itu, BPNT juga memberikan lebih banyak pilihan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk memenuhi kebutuhan pangan mereka, sekaligus mendorong pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan akses KPM terhadap pangan dengan nilai gizi yang lebih seimbang, serta memberikan mereka keleluasaan dalam memilih bahan pangan yang sesuai dengan kebutuhan keluarga mereka.
Sementara itu, Bantuan Sosial Beras untuk Rakyat (Rastra) disalurkan dalam bentuk beras kualitas medium sebanyak 10 kg per KPM setiap bulannya.
Program Rastra ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap KPM dapat memenuhi kebutuhan bahan pangan pokok secara rutin dan terjamin.***