Masyarakat Wajib Tau! Berikut Sederet Program Bansos Dari Pemerintah Biar Ngak Ketinggalan Info

photo author
- Jumat, 21 Juni 2024 | 15:35 WIB
Bantuan sosial (bansos) merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat. (Istimewa)
Bantuan sosial (bansos) merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat. (Istimewa)

Sulawesinetwork - Bantuan sosial (bansos) merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Ada beberapa macam bansos yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, antara lain:

Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan program bantuan sosial tunai yang ditujukan untuk masyarakat miskin agar dapat memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pendidikan, dan kesehatan.

Baca Juga: Informasi Terbaru Pencairan Dana PIP, Tips Reaktivasi Rekening yang Perlu Diketahui Penerima

Bantuan ini disalurkan secara berkala kepada keluarga penerima manfaat yang telah terverifikasi.

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

BPNT memberikan bantuan berupa kartu untuk pembelian bahan pangan di warung atau pasar yang telah bekerja sama dengan pemerintah.

Bantuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat penerima bantuan mendapatkan akses ke pangan yang cukup dan bergizi.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Juli-Agustus 2024, Simak Rinciannya

Bantuan Sosial Tunai (BST)

BST adalah bantuan yang diberikan secara langsung dalam bentuk uang tunai kepada masyarakat yang membutuhkan.

Program ini sering kali digunakan untuk membantu masyarakat yang terdampak oleh kondisi ekonomi yang sulit atau dalam keadaan krisis.

Setiap jenis bansos memiliki tujuan dan sasaran penerima yang berbeda-beda, serta prosedur dan mekanisme penyaluran yang telah ditetapkan untuk memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat penerima.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: Kemensos, Kemendibud

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X