Sulawesinetwork.com - Sejumlah pengusaha di Kabupaten Bulukumba menyampaikan curhatan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba.
Curhatan itu disampaikan saat bersilahrahmi dengan dengan Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf bersama jajaran.
Para pelaku usaha yang terdiri dari pelaku usaha hotel, restoran, dan UMKM itu menyampaikan sejumlah masalah yang kadang dihadapi selama ini.
Baca Juga: Tok! Presiden Jokowi Perpanjang Masa Kerja PPPK, Berikut Ketentuan Barunya
Diajang silahturahmi itu, mereka meminta agar pemerintah bisa berlaku adil dalam memungut pajak kepada pelaku usaha di Bulukumba.
Salah satu pelaku usaha, Owner Daffa Cafe, Eky mengaku sepakat dengan apa yang ingin dilakukan pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi.
Namun menurutnya, pihak Pemda terlebih dahulu harus cermat melakukan evaluasi terhadap sumber-sumber pendapatan selama ini.
Baca Juga: Kabar Gembira 1 Juli, Uang Makan PNS Bakal Cair Asalkan Penuhi Syarat ini
Eky menyoroti adanya ketidak-adilan dalam menerapkan pungutan pajak kepada para pelaku usaha.
Menurutnya banyak usaha yang memiliki omzet besar tapi dikenakan retribusi hanya karena tempat usahanya cuma lapak.
Sementara tempat-tempat usaha yang bangunannya bagus, lanjutnya selalu dikenakan pajak meski omzetnya lebih kecil dibanding usaha di lapak yang beromzet besar tersebut.
Baca Juga: PNS Wajib Tau! Pahami 10 Jenis Pemberhentian, Termasuk yang Berisiko Hak Pensiun Terancam
"Kita ini pelaku usaha hanya butuh keadilan, supaya kita merasa ikhlas dalam membayar pajak. Jadi mohon itu regulasinya diperbaiki supaya ada keadilan," ketus Eky.
Menanggapi curhatan pengusaha itu, Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf menyampaikan apresiasi dan terima kasih. Tujuan dari pertemuan tersebut memang untuk mendengarkan masukan dan keluhan dari para pelaku usaha.
Artikel Terkait
Inilah Tunjangan Menarik yang Diterima PNS Setiap Bulan Diluar Gaji Pokok, Alhamdulillah Nilainya Cukup Lumayan
Jadwal Pencairan TPG Terungkap! Guru Bersiap Terima Tunjangan Profesi Triwulan II, Cek Jadwalnya
Aparatur Sipil Negara Wajib Tau, Poin No 7 dalam UU ASN: Ancaman Serius bagi Abdi Negara yang Melanggar
PNS, TNI, dan POLRI Siap Terima Tunjangan Uang Makan dan Lauk Pauk Jutaan Bulan Juli, Segini rinciannya
Jadwal Penting Pencairan TPG, TKG: Tambahan Penghasilan Guru ASN Juli 2024, Berikut Alur Tahapannya
Tantangan Baru Bagi PPPK: Bagaimana Pemerintah Merespons Penghapusan Kontrak Kerja? Persiapan Pemerintah untuk Masa Depan Abdi Negara