ragam

CAIR! Berikut Tunjangan Kinerja PNS BSSN, Berapa Sebenarnya yang Mereka Terima?

Senin, 8 Juli 2024 | 13:50 WIB
Selain gaji pokok yang ditetapkan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, PNS juga mendapatkan tunjangan tambahan, terutama bagi mereka yang bekerja di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). (Istimewa)

8. Kelas Jabatan 10:Rp5.979.000

9. Kelas Jabatan 9:Rp5.079.200

10.Kelas Jabatan 8:Rp4.595.150

Baca Juga: Pemberhentian PNS dan PPPK, Pelanggaran Berat atau Capai Usia Pensiun? UU ASN Menjawabnya

11.Kelas Jabatan 7:Rp3.915.950

12.Kelas Jabatan 6:Rp3.510.000

13.Kelas Jabatan 5:Rp3.134.250

14.Kelas Jabatan 4:Rp2.985.000

15.Kelas Jabatan 3:Rp2.898.000

Baca Juga: Juli 2024! Sri Mulyani Umumkan Pencairan Dua Tunjangan Penting untuk PNS, Apa Aja?

16.Kelas Jabatan 2:Rp2.750.000

17.Kelas Jabatan 1:Rp2.531.200

Uang Tambahan untuk PNS

Selain tunjangan di atas, PNS juga dapat memperoleh uang tambahan jika bekerja lembur atau melakukan perjalanan dinas.

Oleh karena itu, menjadi PNS merupakan pilihan yang layak dipertimbangkan karena berbagai manfaat yang ditawarkan.

Halaman:

Tags

Terkini