8. Kelas Jabatan 10:Rp5.979.000
9. Kelas Jabatan 9:Rp5.079.200
10.Kelas Jabatan 8:Rp4.595.150
Baca Juga: Pemberhentian PNS dan PPPK, Pelanggaran Berat atau Capai Usia Pensiun? UU ASN Menjawabnya
11.Kelas Jabatan 7:Rp3.915.950
12.Kelas Jabatan 6:Rp3.510.000
13.Kelas Jabatan 5:Rp3.134.250
14.Kelas Jabatan 4:Rp2.985.000
15.Kelas Jabatan 3:Rp2.898.000
Baca Juga: Juli 2024! Sri Mulyani Umumkan Pencairan Dua Tunjangan Penting untuk PNS, Apa Aja?
16.Kelas Jabatan 2:Rp2.750.000
17.Kelas Jabatan 1:Rp2.531.200
Uang Tambahan untuk PNS
Selain tunjangan di atas, PNS juga dapat memperoleh uang tambahan jika bekerja lembur atau melakukan perjalanan dinas.
Oleh karena itu, menjadi PNS merupakan pilihan yang layak dipertimbangkan karena berbagai manfaat yang ditawarkan.