2. Pengurusan badan hukum koperasi
3. Pendaftaran melalui notaris dengan biaya Rp2,5 juta yang bisa dibiayai oleh Dana Desa
4. Pengesahan sebagai koperasi pangan nasional
Baca Juga: Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Total 27 Hari! Catat Tanggalnya Sekarang
Sumber Pendanaan Koperasi Merah Putih
Mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2024, program ini didukung oleh empat sumber dana utama:
1. Dana Desa
2. APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
3. APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
4. Sumber sah lainnya yang tidak mengikat
Baca Juga: IFG Pastikan Libur Panjang Aman dengan Layanan Perlindungan Perjalanan Komprehensif
Selain dana legalitas, setiap koperasi juga mendapat pinjaman modal usaha hingga Rp3 miliar melalui bank milik negara (Himbara) seperti BRI, Mandiri, dan BNI.
Catatan penting: Dana Rp3 miliar ini bukan hibah, melainkan pinjaman komersial yang wajib dikembalikan dalam waktu maksimal 6 tahun.
Peran Strategis Koperasi Merah Putih dalam Pemerataan Ekonomi
Baca Juga: Sejarah Baru Pemberantasan Narkoba: Andi Amar Apresiasi Pengungkapan 2 Ton Sabu di Kepri
Artikel Terkait
HIPMI Sulsel Dorong 'Pangan Hutan Kopi' sebagai Motor Ekonomi Hijau di Parepare
Jaga Keamanan dan Kearifan Lokal: Kapolres dan Dandim Bulukumba Rangkul Masyarakat Kajang
Sejarah Baru Pemberantasan Narkoba: Andi Amar Apresiasi Pengungkapan 2 Ton Sabu di Kepri
IFG Pastikan Libur Panjang Aman dengan Layanan Perlindungan Perjalanan Komprehensif
Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Total 27 Hari! Catat Tanggalnya Sekarang
30.000 Koperasi Merah Putih Sudah Berdiri, Apa Manfaatnya untuk Warga Desa?
10 Negara Dengan Upah Minimum Tertinggi di Dunia 2025: Mana Yang Paling Sejahtera?
Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Syarat, Proses, dan Manfaat Keanggotaannya
Harga iPhone Terkini Mei 2025 di Indonesia! iPhone 16 Turun Harga, iPhone 11 Masih Dicari
10 Negara Dengan Upah Minimum Terendah di Dunia, Indonesia Masuk?