2. Pengurusan badan hukum koperasi
3. Pendaftaran melalui notaris dengan biaya Rp2,5 juta yang bisa dibiayai oleh Dana Desa
4. Pengesahan sebagai koperasi pangan nasional
Baca Juga: Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Total 27 Hari! Catat Tanggalnya Sekarang
Sumber Pendanaan Koperasi Merah Putih
Mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2024, program ini didukung oleh empat sumber dana utama:
1. Dana Desa
2. APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
3. APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
4. Sumber sah lainnya yang tidak mengikat
Baca Juga: IFG Pastikan Libur Panjang Aman dengan Layanan Perlindungan Perjalanan Komprehensif
Selain dana legalitas, setiap koperasi juga mendapat pinjaman modal usaha hingga Rp3 miliar melalui bank milik negara (Himbara) seperti BRI, Mandiri, dan BNI.
Catatan penting: Dana Rp3 miliar ini bukan hibah, melainkan pinjaman komersial yang wajib dikembalikan dalam waktu maksimal 6 tahun.
Peran Strategis Koperasi Merah Putih dalam Pemerataan Ekonomi
Baca Juga: Sejarah Baru Pemberantasan Narkoba: Andi Amar Apresiasi Pengungkapan 2 Ton Sabu di Kepri