Panduan Lengkap Pembentukan Koperasi Merah Putih: Syarat, Legalitas, dan Sumber Dana

photo author
- Kamis, 29 Mei 2025 | 08:40 WIB
(Ilustrasi) Koperasi Merah Putih  (1st)
(Ilustrasi) Koperasi Merah Putih (1st)

2. Pengurusan badan hukum koperasi

3. Pendaftaran melalui notaris dengan biaya Rp2,5 juta yang bisa dibiayai oleh Dana Desa

4. Pengesahan sebagai koperasi pangan nasional

Baca Juga: Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Total 27 Hari! Catat Tanggalnya Sekarang

Sumber Pendanaan Koperasi Merah Putih

Mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2024, program ini didukung oleh empat sumber dana utama:

1. Dana Desa

2. APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)

3. APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)

4. Sumber sah lainnya yang tidak mengikat

Baca Juga: IFG Pastikan Libur Panjang Aman dengan Layanan Perlindungan Perjalanan Komprehensif

Selain dana legalitas, setiap koperasi juga mendapat pinjaman modal usaha hingga Rp3 miliar melalui bank milik negara (Himbara) seperti BRI, Mandiri, dan BNI.

Catatan penting: Dana Rp3 miliar ini bukan hibah, melainkan pinjaman komersial yang wajib dikembalikan dalam waktu maksimal 6 tahun.

Peran Strategis Koperasi Merah Putih dalam Pemerataan Ekonomi

Baca Juga: Sejarah Baru Pemberantasan Narkoba: Andi Amar Apresiasi Pengungkapan 2 Ton Sabu di Kepri

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X