Sulawesinetwork.com - Koperasi Desa Merah Putih hadir sebagai program strategis pemerintah dalam mendorong pemerataan pembangunan ekonomi di desa dan kelurahan.
Dengan memanfaatkan potensi lokal dan semangat gotong royong, koperasi ini dirancang untuk menjadi motor penggerak ekonomi berbasis komunitas yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.
Hanya saja, muncul pertanyaan penting: Apakah Dana Desa bisa digunakan untuk membentuk Koperasi Merah Putih? Jawabannya: YA.
Baca Juga: 10 Negara Dengan Upah Minimum Terendah di Dunia, Indonesia Masuk?
Pemerintah melalui regulasi resmi telah memberikan izin pemanfaatan Dana Desa untuk pembentukan koperasi ini.
Apa Itu Koperasi Desa Merah Putih?
Koperasi Merah Putih merupakan koperasi berbasis desa yang difokuskan pada layanan ekonomi masyarakat seperti:
Agen sembako
Distribusi pangan
Baca Juga: Harga iPhone Terkini Mei 2025 di Indonesia! iPhone 16 Turun Harga, iPhone 11 Masih Dicari
Penyaluran bantuan pangan
Agen LPG dan pupuk
Layanan logistik pangan
Koperasi ini dibentuk dengan tujuan untuk: