Panduan Lengkap Pembentukan Koperasi Merah Putih: Syarat, Legalitas, dan Sumber Dana

photo author
- Kamis, 29 Mei 2025 | 08:40 WIB
(Ilustrasi) Koperasi Merah Putih  (1st)
(Ilustrasi) Koperasi Merah Putih (1st)

Sulawesinetwork.com - Koperasi Desa Merah Putih hadir sebagai program strategis pemerintah dalam mendorong pemerataan pembangunan ekonomi di desa dan kelurahan.

Dengan memanfaatkan potensi lokal dan semangat gotong royong, koperasi ini dirancang untuk menjadi motor penggerak ekonomi berbasis komunitas yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.

Hanya saja, muncul pertanyaan penting: Apakah Dana Desa bisa digunakan untuk membentuk Koperasi Merah Putih? Jawabannya: YA.

Baca Juga: 10 Negara Dengan Upah Minimum Terendah di Dunia, Indonesia Masuk?

Pemerintah melalui regulasi resmi telah memberikan izin pemanfaatan Dana Desa untuk pembentukan koperasi ini.

Apa Itu Koperasi Desa Merah Putih?

Koperasi Merah Putih merupakan koperasi berbasis desa yang difokuskan pada layanan ekonomi masyarakat seperti:

Agen sembako

Distribusi pangan

Baca Juga: Harga iPhone Terkini Mei 2025 di Indonesia! iPhone 16 Turun Harga, iPhone 11 Masih Dicari

Penyaluran bantuan pangan

Agen LPG dan pupuk

Layanan logistik pangan

Koperasi ini dibentuk dengan tujuan untuk:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X