Sulawesinetwork.com - Pemerintah Indonesia secara resmi telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB.
Keputusan ini tertuang dalam SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.
Tahun 2025 akan menjadi tahun yang cukup “ramah libur” dengan total 27 hari libur, yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Baca Juga: IFG Pastikan Libur Panjang Aman dengan Layanan Perlindungan Perjalanan Komprehensif
Penetapan ini memberikan kesempatan besar bagi masyarakat untuk merencanakan liburan, pulang kampung, atau sekadar rehat dari rutinitas pekerjaan.
Rincian Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
JANUARI 2025
Rabu, 1 Januari – Tahun Baru Masehi 2025
Senin, 27 Januari – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Baca Juga: Sejarah Baru Pemberantasan Narkoba: Andi Amar Apresiasi Pengungkapan 2 Ton Sabu di Kepri
Selasa, 28 Januari – Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
Rabu, 29 Januari – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
MARET 2025
Jumat, 28 Maret – Cuti Bersama Hari Nyepi
Artikel Terkait
Berikut Rekomendasi 10 Tempat Nongkrong Terbaik di Kota Bulukumba
Ambisi Patrick Kluivert: Timnas Indonesia Harus Paham Cara 'Kalahkan Lawan' Demi Lolos Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
Balas Dendam di GBK? Kluivert Tak Remehkan China Meski Garuda Pernah Tumbang di Era STY
Polemik SDN 145 Bontotiro! DPRD Tawarkan Tiga Opsi Solusi, Disdikbud Pilih Jalur Hukum
Pemkab Bulukumba Tuntaskan Pembentukan Koperasi Merah Putih di 136 Desa dan Kelurahan
Penulisan Ulang Sejarah RI: Pemerintah Ganti Istilah 'Orde Lama' demi Kenetralan Perspektif
HIPMI Sulsel Dorong 'Pangan Hutan Kopi' sebagai Motor Ekonomi Hijau di Parepare
Jaga Keamanan dan Kearifan Lokal: Kapolres dan Dandim Bulukumba Rangkul Masyarakat Kajang
Sejarah Baru Pemberantasan Narkoba: Andi Amar Apresiasi Pengungkapan 2 Ton Sabu di Kepri
IFG Pastikan Libur Panjang Aman dengan Layanan Perlindungan Perjalanan Komprehensif